Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Sub Bidang Pelayanan Admnistrasi Hukum Umum, pada Rabu, (31/08/2022) mengikuti Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI secara Virtual bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita Kanwil Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No. 27 Bandung.
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Hadiri Pembukaan Evaluasi Terminologi Sistem Klasifikasi Merek DJKI
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelyanan Hukum dan HAM, Heriyanto, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Deden Firmansyah, menghadiri Diskusi Teknis dengan Tema “Kebijakan Kewarganegaraan Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”.
-
Kegiatan diawali dengan Keynote Speech dari Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Cahyo R. Muzhar, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan ini, yang dilanjutkan dengan Pemaparan materi dari Keempat Narasumber yang hadir.
Materi Pertama membahas terkait dengan Sejarah Urgensi Pembentukan PP No. 21 Tahun 2022 itu sendiri, materi selanjutnya membahas terkait Pelayanan Dokumen Kependudukan sebagai salah satu Persyaratan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan PP No.21 Tahun 2022 ini, untuk kemudian di selingi dengan Tanya Jawab bersama Peserta Diskusi Teknis secara Daring ini.
Memasuki Sesi II Materi ke-3 membahas terkait Pelayanan Dokumen Keimigrasian Sebagai Salah Satu Persyaratan Permohonan Pewarganegaraan sesuai PP No.21 Tahun 2022 dengan melibatkan Narasumber Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, dan terakhir materi yang dibawakan adalah terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Permohonan Pewarganegaraan sesuai Ketentuan Pasal 3A PP No.21 Tahun 2022 tersebut.