Bandung, NAWACITApost.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) secara simbolis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Acara ini diadakan di The Trans Luxury Hotel Bandung pada saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2023. Selasa(14/03/23).
Sekjen Kemenkumham didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya pada kegiatan tersebut. Sebelum memasuki venue kegiatan, terilihat Kapolri bersama Sekjen Kemenkumham mengunjungi beberapa booth inovasi di bidang lalu lintas yang berhasil dikembangkan oleh Korlantas Polri.
-
Dalam Sambutannya, Andap memberikan penghargaan kepada Korlantas POLRI atas pencatatan ciptaan dari kreativitas jajarannya. Ia mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kreativitas dan inovasi yang tidak hanya terdapat pada masyarakat umum, tetapi juga pada POLRI yang peduli dengan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan."Kemenkumham sangat mengapresiasi POLRI, kementerian, lembaga dan masyarakat yang telah mencatatkan hasil kreatifitas dan inovasinya. hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan KI atas karya-karya yang telah dihasilkan," ungkap Andap.
-
Andap menyebutkan bahwa Kemenkumham selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan ciptaan menjadi kurang lebih 10 menit dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 9 sampai 12 bulan.
Andap juga mengajak jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memanfaatkan perlindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan oleh individu maupun institusi. Ia menegaskan bahwa perlindungan ini akan berlaku seumur hidup serta plus 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
-
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
- Audit Kecepatan
- Algoritma Road Safety
- Cara Aman ke Sekolah
- Demeryt Point System
- Diseminasi Guru
- Emergency and Contingency Policing
- ETLE (Electronic Trac Law Enforcement)
- IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management)
- IRSMS (Integrated Road Safety Management System)
- ISDC (Indonesia Safety Driving Centre)
- IT For Road Safety
- Kampung Tertib Lalu Lintas
- Literasi Road Safety
- Police Goes to School
- Polisi Cilik
- POLLMAN (Polisi Lalu Lintas Masa Depan)
- POLSANAK (Polisi Sahabat Anak)
- Potret Keselamatan Berlalu Lintas
- Road Safety Border
- Road Safety Coaching
- Road Safety Expo
- Road Safety for Tourism
- Road Safety Media Management
- Road Safety Policing
- RSPA (Road Safety Partnership Action)
- RSRD (Road Safety Research and Development)
- Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing
- Smart Management, Smart Operation
- Taman Lalu Lintas
- TAR (Trac Attitude Record)
- TARC (Trac Accident Research Center)
- Trac Accident Early Warning
- Trac Board