Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan atas 33 Inovasi pada Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2023 oleh Sekjen Kemenkumham Kepada Kapolri

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 14 Maret 2023 | 23:01 WIB

Bandung, NAWACITApost.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) secara simbolis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Acara ini diadakan di The Trans Luxury Hotel Bandung pada saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2023. Selasa(14/03/23).

Sekjen Kemenkumham didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya pada kegiatan tersebut. Sebelum memasuki venue kegiatan, terilihat Kapolri bersama Sekjen Kemenkumham mengunjungi beberapa booth inovasi di bidang lalu lintas yang berhasil dikembangkan oleh Korlantas Polri.

-


Dalam Sambutannya, Andap memberikan penghargaan kepada Korlantas POLRI atas pencatatan ciptaan dari kreativitas jajarannya. Ia mengatakan bahwa hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kreativitas dan inovasi yang tidak hanya terdapat pada masyarakat umum, tetapi juga pada POLRI yang peduli dengan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan."Kemenkumham sangat mengapresiasi POLRI, kementerian, lembaga dan masyarakat yang telah mencatatkan hasil kreatifitas dan inovasinya. hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan KI atas karya-karya yang telah dihasilkan," ungkap Andap.

-


Andap menyebutkan bahwa Kemenkumham selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI). Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan ciptaan menjadi kurang lebih 10 menit dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 9 sampai 12 bulan.

Andap juga mengajak jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memanfaatkan perlindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan oleh individu maupun institusi. Ia menegaskan bahwa perlindungan ini akan berlaku seumur hidup serta plus 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

-


Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:

  1. Audit Kecepatan

  2. Algoritma Road Safety

  3. Cara Aman ke Sekolah

  4. Demeryt Point System

  5. Diseminasi Guru

  6. Emergency and Contingency Policing

  7. ETLE (Electronic Trac Law Enforcement)

  8. IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management)

  9. IRSMS (Integrated Road Safety Management System)

  10. ISDC (Indonesia Safety Driving Centre)

  11. IT For Road Safety

  12. Kampung Tertib Lalu Lintas

  13. Literasi Road Safety

  14. Police Goes to School

  15. Polisi Cilik

  16. POLLMAN (Polisi Lalu Lintas Masa Depan)

  17. POLSANAK (Polisi Sahabat Anak)

  18. Potret Keselamatan Berlalu Lintas

  19. Road Safety Border

  20. Road Safety Coaching

  21. Road Safety Expo

  22. Road Safety for Tourism

  23. Road Safety Media Management

  24. Road Safety Policing

  25. RSPA (Road Safety Partnership Action)

  26. RSRD (Road Safety Research and Development)

  27. Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing

  28. Smart Management, Smart Operation

  29. Taman Lalu Lintas

  30. TAR (Trac Attitude Record)

  31. TARC (Trac Accident Research Center)

  32. Trac Accident Early Warning

  33. Trac Board

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini