Padang, NAWACITAPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, mengumumkan bahwa 6 orang dari 12 bakal calon anggota (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah DPD- RI Dapil Sumbar yang telah memasukan perbaikan syarat dukungan, dapat memanfaatkan masa perpanjangan pengunggahan sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI No 89/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 21 Januari 2023.
“Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu ini, KPU Sumbar menerima apapun kondisinya. Lengkap atau tidak lengkap, cukup atau tidak cukup, tetap kami terima dan akan dilanjutkan pada tahapan vermin perbaikan kesatu,”
Demikian ungkap komisioner KPU, Gebril Daulai pada Minggu malam (22/1) di kantor KPU Sumbar. Kata Gerindra, perpanjangan waktu ini 2×24 jam ini merupakan tindaklanjut dari KPU RI dikarenakan aplikasi Silon KPU yang sempat bermasalah.
BACA JUGA : Komisi l DPRD Sumbar Uji Kelayakan 15 Calon Komisioner KI
”KPU mendorong para bacalon anggota DPD dari Sumatera Barat yang tersaring ditahap verifikasi administrasi pertama, menyerahkan dukungan setidak-tidaknya sejumlah kekurangan, minimal 2.000 dukungan atau boleh lebih” katanya