Namun, yang bisa mendapatkan hanya warga negara Indonesia (WNI), telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Setelah gebrakan membuka peluang pelamar non PNS menjabat Dirjen Imigrasi. Kini, Kemenkumham mempunyai kabar gembira lagi, yaitu soal perpanjang paspor, yang tadinya 5 tahun menjadi 10 tahun berlakunya, tetapi itu ditujukan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga : Terobosan Baru Kemenkumham Buka Peluang Dirjen Imigrasi dari Luar PNS
Paspor yang biasanya berlaku 5 tahun, mulai 29 September 2022 dan seterusnya, menjadi 10 tahun. Pemberlakukan perpanjang paspor 10 tahun itu, diterbitkan mulai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022, demikian bunyi petikan resmi Permenkumham yang ditandatatangani Menteri Yasonna H Laloly.
Berikut ini adalah isi lengkap dari pasal tersebut:
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
Pertama Kartu Tanda Penduduk
Kedua Kartu Keluarga
Ketiga Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
Keempat Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataanuntuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kelima Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Keenam Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.