Kamis, 4 Juni 2026

Kominfo Ancam Blokir Instagram, Facebook, WhatsApp yang Tidak Daftar PSE, Apa Sebenarnya PSE?

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 19 Juli 2022 | 16:08 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.  Pendaftaran PSE telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga : Fitur Twitter “Notes” Kini Pengguna Bisa Tweet Hingga 2500 Kata

PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yaitu lingkup publik dan lingkup privat. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Mengutip dari website layanan.kominfo.go.id, Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan dalam PSE yaitu meliputi Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau

  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.


Manfaat dari pendaftaran PSE lingkup privat adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Selain itu, manfaat bagi PSE yang terdaftar meliputi tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id), Lebih dipercaya masyarakat, Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Sementara itu, manfaat bagi Masyarakat meliputi Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori" ->  "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar", Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE dan Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini