Jakarta, NAWACITAPOST – Kementerian Komunikasi dan Informatika membeberkan besaran penghasilan Kepala desa, sekretaris desa dan perangkatnya lengkap dengan sumber dananya pada Kamis, 1 Juli 2021. Tak main-main, hal ini mempertimbangkan kinerja dan kualitas pelayanan Pemerintahan Desa pemerintah nerasa perlu memperhatikan kesejahteraan perangkat desa.
Terbukti dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat (3) berbunyi “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” tulisnya.
Baca Juga : Bersama 4 Pemimpin Negara Lain, Jokowi Terpilih Ikut Global Covid-19 Summit
Anggaran APBD dialokasikan untuk penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Dengan penetapan besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, berikut syaratnya :
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
Disisi lain, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku yakni terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Pelaksanaan pembangunan desa; Pembinaan kemasyarakatan desa; dan Pemberdayaan masyarakat desa.
b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.