Sabtu, 25 Juli 2026

Yahya Waloni Ditangkap, Ferdinand Hutahaean : Komitmen Polri Tak Perlu Diragukan

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:58 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTPenangkapan pendakwah kondang, Yahya Waloni atas kasus dugaan Penistaan Agama dalam ceramahnya yang menyebut bahwa kitab Injil atau Bible adalah palsu, Kamis (26/08/2021). Politikus Ferdinand Hutahaean mengapresiasi kinerja lembaga penegak hukum, Polri dan Bareskrim atas komitmen dalam memberikan keadilan bagi warga negara.

"Terimakasih Polri dan Jajaran Bareskrim yang juga sudah melakukan proses hukum kepada Yahya Waloni. Saya mengapresiasi setinggi2nya komitmen Polri untuk memberikan rasa adil bagi semua warga negara," tulis Ferdinand dalam akun twitetrnya, Kamis (26/08/2021).

Baca Juga : Usai Muhammad Kece, Dai Kondang Yahya Waloni Kejeblos Kasus Serupa


Kemudian lebih lanjut, mantan Kader Partai Demokrat itu berharap supaya tidak ada satupun pihak yang meragukan kinerja lembaga penegak hukum khususnya Polri.

"Dengan begini, sy harap tidak ada yang meragukan Komitmen Hukum Polri kedepan," lanjutnya

Proses penangkapan tersangka dugaan penista agama ini sebelumnya sudah diduga Ferdinand. Bahwa Polri bakal tegas menindak seluruh oknum yang berusaha memprofokasi dan merusak pluralisme beragama.

"2 hari kawan-kawan ragu terhadap komitmen Polri memproses hukum Yahya Waloni, dan 2 hari juga saya meyakinkan kawan-kawan bahwa Yahya Waloni akan diproses hukum oleh Polri. Dengan kata “SAYA YAKIN”, terbukti sore ini Waloni diproses hukum oleh Polri," ucapnya.

Pria kelahiran 1977 itu menghimbau masyarakat agar menghargai kinerja yang dilakukan Polri dalam memproses hukum setiap kasus yang membutuhkan usaha dan kerja keras.

"Kawan-kawan tak perlulah mengumbar narasi setelah ini setelah itu barulah Yahya Waloni ditangkap. Kesannya kurang menghargai kinerja Polri. Memproses hukum dlm kasus seprt ini butuh waktu, memeriksa ahli, bukti dll,"

Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa yahya ini diduga melanggar hukum undang-undang nomor 19 tahun 2016 soal Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sebelum Yahya, nama youtuber Muhammad Kece juga ditangkap polisi atas kasus penistaan agama. Youtuber itu menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

 

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini