"Ya benar (ditangkap)," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (26/08/2021).
Dua kali penangkapan, sebelumnya Yahya pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh kelompok masyarakat karena kasus yang sama yakni penistaan agama. Kali ini dengan kasus sama, Yahya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dirinya ditangkap mengenai pernyataan dirinya saat ceramah yang menyebut bahwa Bible atau kitab Injil adalah fiktif dan palsu. Tak sendiri, Ia dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu yang memiliki konten ceramah Yahya Waloni.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa yahya ini diduga melanggar hukum undang-undang nomor 19 tahun 2016 soal Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sebelum Yahya, nama youtuber Muhammad Kace juga ditangkap polisi atas kasus penistaan agama. Youtuber itu menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Simak berita lengkap Yahya Waloni di sini !
https://www.youtube.com/watch?v=OARVlS7lI5c