Baca Juga : PGI Tunjuk Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Tanda Dialog Tak Pernah Terjadi
Sidang nomor perkara 269/pdt.P/2021?PN Jkt.Pst, dengan hakim ketua persidangan Heru Hanindyo SH, MH, LLM dan hakim anggota Dheny Indarto SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menurut Risma yang dibenarkan Susy Tan. Keduanya kuasa hukum pemohon, bahwa hakim persidangan menyatakan akan memanggil kembali akan kebenaran, terkait adanya perubahan anggaran dasar akte yang dilakukan oleh pihak yayasan pada 29 Juli 2021, padahal sidang dengan nomor perkara 269 itu sudah didfatarkan pada 14 Juli 2019, jelas Risma.
Susy menambahkan, dalam sidang tadi, "hakim menyarankan para pihak itu untuk bertemu untuk melakukan pembicaraan, namun kami juga sudah menyampaikan kepada hakim dan juga didengar oleh kuasa hukum tergugat, bahwa kami sebenarnya dari dokter-dokter dan nakes sudah dua (2) kali mengajukan surat minta dan memohon agar dilakukan pertemuan antara pihak kami dengan pihak yayasan, tapi dari dua surat yang kami kirimkan itu tidak satupun mendapatkan tanggapan yang baik (tidak ada respon), pertemuannya bisa di tempat kami atau di tempat yang Anda tentukan, tetapi tidak dipanggil, tidak dipanggil, gak ada surat," jelasnya.
Hal terkait lainnya, pada sidang ini. "Sebenarnya permohonan ini kan untuk memeriksa, pihak yayasan menyatakan ada rugi, mengalami kerugian, tetapi dari pihak dokter mengatakan sekarang yayasan beruntung, apalagi dengan covid ini telah menerima (baca: RS PGI Cikini) penggantian dari pemerintah sebesar 100 miliar. Padahal kalau dilihat kerjasama BOT dan pembentukan PT Oikohugis Fortuna Cikini yang akan mengelola RSPGI Cikini modal dasarnya saja hanya 40 miliar rupiah. Kalau 40 miliar, berarti Yakes hanya butuh 20 miliar rupiah. Sementara kalau sudah punya uang 100 miliar dari penggantian Covid ya lebih, malah surplus dong," tutur Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Indonesia