Jumat, 5 Juni 2026

Kuasa Hukum Pemohon : Dapat Anggaran Covid 100 Miliar dari Pemerintah, RS PGI Cikini Tak Mengalami Kerugian, BOT Tidak  Perlu

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:25 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - "ALASAN  pembentukan PT Oikohugis Fortuna Cikini dikarenakan Rumah Sakit Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (RS PGI) Cikini mengalami kerugian, yang dijadikan dasar  perlu adanya BOT oleh pihak yayasan. Menurut kuasa hukum pemohon  tidak benar. Buktinya, RSPGI sebagai salah satu RS rujukan Covid-19,  telah menerima anggaaran penggantian covid dari pemerintah sebesar 100 miliar rupiah," tegas ketua tim kuasa hukum pemohon dokter dan tenaga kesehatan RS Cikini, Risma Situmorang SH, MH  ketika ditemui nawacitapost usai sidang terkait hal itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga : PGI Tunjuk Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Tanda Dialog Tak Pernah Terjadi



Sidang nomor  perkara 269/pdt.P/2021?PN Jkt.Pst, dengan hakim ketua persidangan Heru Hanindyo SH, MH, LLM dan hakim anggota Dheny Indarto SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menurut Risma  yang dibenarkan Susy Tan. Keduanya kuasa hukum pemohon, bahwa  hakim persidangan menyatakan akan memanggil kembali akan kebenaran, terkait adanya perubahan anggaran dasar akte yang dilakukan oleh pihak yayasan pada 29 Juli 2021, padahal sidang dengan nomor perkara 269 itu sudah didfatarkan pada 14 Juli 2019, jelas Risma.

Susy menambahkan, dalam sidang tadi,  "hakim menyarankan para pihak itu untuk bertemu untuk melakukan pembicaraan, namun kami juga sudah menyampaikan kepada hakim dan juga didengar oleh kuasa hukum tergugat, bahwa kami sebenarnya dari dokter-dokter dan nakes sudah dua (2) kali  mengajukan surat minta dan memohon agar dilakukan pertemuan antara pihak kami dengan pihak yayasan, tapi dari dua surat  yang kami kirimkan itu tidak satupun mendapatkan tanggapan yang baik (tidak ada respon), pertemuannya bisa di tempat kami atau di tempat yang Anda tentukan, tetapi tidak dipanggil, tidak dipanggil, gak ada surat," jelasnya.

Hal terkait lainnya, pada sidang ini. "Sebenarnya permohonan ini kan untuk memeriksa, pihak yayasan menyatakan ada rugi, mengalami kerugian, tetapi dari pihak dokter mengatakan sekarang  yayasan  beruntung, apalagi dengan covid ini telah menerima (baca: RS PGI Cikini) penggantian dari pemerintah sebesar 100 miliar. Padahal kalau dilihat kerjasama BOT  dan pembentukan PT Oikohugis Fortuna Cikini yang akan mengelola RSPGI Cikini modal dasarnya saja hanya 40 miliar rupiah. Kalau 40 miliar, berarti Yakes hanya butuh 20 miliar rupiah. Sementara kalau sudah punya uang 100 miliar dari penggantian Covid ya lebih, malah surplus dong," tutur Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Indonesia

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini