Jakarta, NAWACITAPOST- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menemukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membayar bantuan Pendidikan KJP Plus kepada ribuan siswa penerima KJP Plus yang sudah lulus dari sekolahnya sebesar Rp 2,3 miliar.
Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo membeberkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan.
Baca Juga: https://nawacitapost.com/nasional/2021/08/07/novel-baswedan-tidak-berdaya-anies-baswedan-mulai-digarap-kasus-korupsi-di-jakarta
Pemut menjelaskan Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus kepada total 870.565 siswa penerima dalam penyaluran KJP Plus tahap I. Kemudian, DKI menyalurkan KJP Plus tahap II kepada 849.291 siswa. Keduannya tertuang dalam surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
Namun, ternyata sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus sudah lulus dari sekolahnya dan mereka masih menerima KJP Plus tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI. Nilainya sebesar Rp2,3 miliar.
"Seharusnya, data siswa sudah lulus pada SK-KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa itu seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni paa penyaluran dana KJPP tahap I,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, terdapat kelemahan pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa sehingga menyebabkan ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidiikan.
“Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp2,321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa,” ujarnya.
Kemudian, BPK merekomendasikan Anies untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memjuktahirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah bank DKI.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB