Rabu, 3 Juni 2026

Novel Baswedan Tidak Berdaya, Anies Baswedan Mulai Digarap Kasus Korupsi di Jakarta

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 09:53 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pegiat media sosial Denny Siregar kembali memberi komentar terkait kasus dugaan korupsi memeriksa mantan Plt Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Terkait itu, Denny mengatakan bahwa semenjak Penyidik Novel Baswedan tidak menjabat di KPK, Ibu Kota Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan mulai diobrak-abrik lembaga antirasuah tersebut.

“Sejak Novel gak di KPK lagi, Jakarta pun mulai diobrak-abrik sarangnya.. Lagi dicari sampe dapat siapa tikus besarnya..,” tulisnya dalam akun Facebooknya, seperti dilihat, Jumat (6/8/2021).

Dalam unggahannya, Denny juga membagikan video terkait pemeriksaan anak buah Gubernur Anies tersebut.

Sri Hayati dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan.

“Saksi diperiksa terkait soal pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung , Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019, saksi untuk tersangka RHI dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan -kawan, yaitu Kabid Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina selaku Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019-Juni 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta,” kata Ali.

Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yooyry Cornels Pinotoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwane (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propetindo (AP).

Baca Juga: https://nawacitapost.com/hukum/2021/07/30/bongkar-kasus-korupsi-besar-dki-ferdinand-kpk-harus-punya-nyali-periksa-anies-baswedan/

Atas perbuatan para tersangka itu, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB