Jumat, 5 Juni 2026

Potensi Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Polisi : Tersangka Pemilik Pesantren

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 26 November 2020 | 14:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi menyatakan bahwa, ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Patoppoi mengatakan pada Kamis (26/11). Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kini penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka.

"Pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI," ucapnya.

Baca Juga : DPR Desak Setop Ekspor Benih Lobster

Berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren yang jadi tersangka.

Kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Acara tersebut menimbulkan kerumunan warga pada saat kedatangan Rizieq.

Lanjut Patoppoi, pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya, Rizieq telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

Meski begitu, pondok pesantren boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama pandemi virus corona. Namun, berdasarkan aturan Bupati Bogor Ade Yasin, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan aturan PSBB pra AKB, sebuah kegiatan dibatasi jumlah pengunjungnya 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang. Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Sebagai informasi, kerumunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor itu terjadi ketika Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural dua pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyabaran virus corona (Covid-19).

Tak hanya itu, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemudian, polisi juga sempat menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin. Namun, undangan tersebut belum dapat dipenuhi lantaran Ade dinyatakan positif Covid-19.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini