Dia pun menuturkan aktor kekerasan yang paling dominan adalah TNI AD dengan 64 peristiwa, TNI AL 11 peristiwa dan TNI AU 1 peristiwa. Rincian bentuk kekerasan berupa 40 kasus penganiayaan, 19 kasus penembakan, 11 kasus intimidasi, 8 kasus penyiksaan, serta 3 kasus tindakan tidak manusiawi, bentrokan, perusakan dan konflik agraria. Kekerasan seksual dan pembubaran paksa dengan masing-masing 1 peristiwa. Dari jumlah itu, terdapat 12 peristiwa yang terjadi di Papua dan Papua Barat dengan 33 orang tewas dan 24 orang luka-luka. Ia menyatakan kasus di wilayah timur Indonesia ini sebagai fenomena gunung es mengingat keterbatasan akses informasi.
Baca Juga : Mensesneg Pratikno Bantah Presiden Jokowi Angkat 2 Wamen Baru
Danu menyinggung kematian pendeta Yeremia Zanambani di mana narasi awal menyebut bahwa yang bersangkutan dibunuh oleh kelompok separatis. Namun seiring waktu berjalan, kata dia, muncul sejumlah kesaksian yang menuturkan bahwa pendeta Yeremia diduga dibunuh oleh anggota TNI. Secara kronologis pada awal terjadinya peristiwa hampir seluruh media dipenuhi narasi TNI bahwa pendeta tersebut dibunuh oleh KKB. Namun, setelah waktu berjalan ternyata muncul berbagai kesaksian bahwa ia dibunuh oleh TNI.
Ia mengkhawatirkan rencana pembangunan Kodim dan Koramil di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, yang justru akan memperpanjang catatan kekerasan. Apalagi di sisi lain, tindak kekerasan dan melanggar HAM anggota TNI tidak hanya menyasar kepada masyarakat sipil melainkan juga aparat kepolisian. Hal tersebut menunjukkan kuasa yang sangat besar dimiliki oleh anggota TNI, tetapi tidak dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang baik. Ada 100 orang korban luka-luka, 43 orang tewas, 4 orang ditangkap dan 8 lainnya (tidak ada bekas fisik misalnya diintimidasi). Ada pun 13 dari seluruh korban adalah anggota Polri (10 luka-luka dan 3 tewas).
Berdasarkan temuan ini, Danu meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal di tubuh TNI. Serta memastikan adanya proses hukum yang akuntabel terhadap seluruh anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM, termasuk kepada atasan baik yang memberikan instruksi ataupun melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya.