Pratikno mengatakan pada Minggu (4/10/2020). Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar. Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden, menurut Pratikno melalui Keppres. Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen.
Baca Juga : Langgar Maklumat Kapolri, Kasat Intel Polres Sergai Dicopot
Sebelumnya, beredar Perpres yang berisi soal penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa 'Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden'. Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sementara Pasal 2 ayat (3) tertulis bahwa 'Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri'. Dalam menjalankan tugasnya, wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur pada ayat (5), meliputi: a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM yang tertulis 'Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden'. Sama halnya dengan tugas wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM.
Bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b termaktub 'Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah'. Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Jokowi pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020.