Baca Juga : Bongkar Bobrok Pertamina, Jokowi Tetap Mendukung Ahok
Keputusan yang dibuat KPU itu produk resmi yang dihasilkan DPR, sebagai pembuat UU. Hal tersebut sudah merupakan keputusan politik yang telah disepakati partai politik.
Pilpres 2024 banyak Capres bermunculan. Prabowo Subianto. Puan Maharani, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Nama terakhir sepertinya patut diperhitungkan, Prestasi kerja tak perlu diragukan lagi. Sebagai DPRD, Bupati, DPR, Gubernur pernah dijalaninya, dan saat ini dipercaya negara sebagai Komisaris Utama Pertamina. Bersih-bersih atau bongkar membongkar kinerja buruk menjadi baik adalah kesukaan dan kegemarannya.
Mengelola anggaran 70 sampai 80 triliun rupiah saat sebagai orang nomor satu Jakarta pernah dilakukan. Berhasil membersihkan sungai di hampir wilayah Jakarta, taman bermain anak dibangun di tiap kelurahan dan RW mungkin. Pendidikan gratis sampai Mahasiswa S1 dilakukan. Banjr, macet berkurang. Tawuran anak sekolah pun mereda. Para mafia pun menjauh dari Jakarta, dan prestasi hebat lainnya.
Jika mencalonkan sebagai Capres banyak gangguan dan halangan dari para elit politik kotor. Mereka pasti akan mengganjal dengan pasal dari PKPU itu. Pernah dipenjara alias dipidana diteriakan secara serempak oleh elit tersebut. Penjara pun bukan karena kourpsi, melainkan karena desakan massa yang dijadikan dasar sang pengadil pada masa itu menghukumnya.
Jika, keputusan PKPU adalah produk politik dari DPR. Maka, keputusan soal pidana bisa dispesifikan tidak korupsi atau tidak bertindak Kriminal. Dan, itu bergantung penuh pada mayoritas Parpol yang setuju, maka kendala Ahok jadi Presiden selesai