Telah diatur tentang penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Berisi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sebagaimana pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Mengatur tentang Pengadilan Anak. Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris. Tepatnya Sabtu, 2 Mei 2020.
Baca Juga :
- HARDIKNAS : Ketua PDIP Surabaya Apresiasi Guru, Siswa dan Wali Murid
- Wabah Penyakit Pada Babi Meluas, Ratusan Bangkai Babi Terbuang dan Menumpuk di Sungai Gomo
Aris menuturkan. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan. Terutama dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Untuk itu, setiap anak perlu mendapat kesempatan. Kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Baik itu fisik, mental dan sosial.
Dengan tujuan menjaga harkat dan martabat, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus. Terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) punya tujuan. Yakni mewujudkan peradilan yang menjamin perlindungan bagi anak. Khususnya yang berhadapan dengan hukum. "UU ini juga mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi. Yaitu untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Sehingga dapat menghindari stigmatis terhadap ABH. Diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial yang wajar,” terang Aris.
Ditambahkan, Kemenkumham ada bidang tugas yang khusus. Terutama menangani pendampingan dan pembimbingan. Tak lain terhadap ABH. Yaitu Balai Pemasyarakatan ( Bapas ). Nah, untuk menangani ABH, Bapas kelas I Bandung telah bersinergi dengan APH. Seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Sosial.
Bapas kelas I Bandung selama ini telah berperan aktif. Tentu sesuai tugas dan fungsinya. Fungsi dalam hal pendampingan ABH dan pembimbingan anak. Yang mana telah bebas dari Lembaga. Dibeberkan oleh Kepala Bapas kelas I Bandung, Bambang Ludiro. Meelalui saluran telepon selulernya pada Sabtu, 2 Mei 2020.
Baca Juga : Ratusan Dimutasi, Kapolda Kepri Ditunjuk Jadi Irjen Kemenkumham
Lanjutnya, peranan Bapas dalam Penanganan ABH ada 3. Adalah Pendampingan, Pembimbingan dan Pengasawan. Penanganan ABH awal diterima berdasarkan Permintaan Pendampingan dari Kepolisian.
Pembimbingan sebagai salah satu penanganan ABH bisa dilaksanakan. Pelaksananya oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Seksi Bimbingan Klien Anak.
" Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Yang mana memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus. Sifat yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan ".
Sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD Negara RI 1945. Menyatakan “Negara menjamin hak setiap Anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, " tambahnya.
Lebih lanjut dipaparkan. Oleh karenanya, negara dalam hal ini Bapas Bandung dan seluruh komponen dalam masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab. Semata - mata untuk melindungi hak asasi anak. Termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga :
- Sejumlah 1.802 KK Warga Kurang Mampu dan 505 Rohaniawan. Pemkab Nias Salurkan Bantuan JPS Kepada Masyarakat
- Bebas Pasca Menang Banding. Romahurmuziy : Patut Bersyukur dan Ini Berkah Bulan Ramadhan Buat Saya
Anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun. Diiduga melakukan tindak pidana. (Pasal 1 ayat (3) ) UU No. 11/2012. Petugas Bapas berperan aktif dalam mendampingi ABH. Sejak pemeriksaan di Kepolisian hingga persidangan.
Jika ABH ternyata divonis bersalah. Bersiap enjalani hukuman di Lembaga Pembinaan khusus Anak. Maka petugas Bapas pula akan melakukan pembimbingan terhadap Anak. Bahkan dilakukan hingga bebas dari Lembaga tetap dalam pengawasan. ( Ayu Yulia Yang )