Kamis, 4 Juni 2026

Praktik PSBB di DKI Jakarta, Anies Baswedan : Tidak ada Perbedaan Signifikan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 8 April 2020 | 08:58 WIB
Nawacitapost-  Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di pesisir bagian barat laut Pulau Jawa.

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies Baswedan menyatakan wilayahnya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) mendatang. Namun pada praktiknya, kebijakan untuk mengatasi wabah virus corona menurutnya sudah diterapkan selama ini. Dengan begitu, tak akan ada perbedaan besar dalam penerapan PSBB di ibu kota pada 10 April mendatang.

"Ya [tidak ada perbedaan signifikan] dan memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini," kata Anies.

Perbedaan mendasar dalam penerapan PSBB 10 April mendatang hanya terletak pada sisi peraturan yang mengikat.

Baca Juga : Di Awal Ramadan, Ganjar Pranowo Terapkan Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Dalam PSBB nanti, Jakarta akan merinci aturan terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan warga ibu kota selama PSBB. Aturan itu bersifat mengikat dan akan ditegakkan oleh aparat dari Pemprov DKI, kepolisian dan TNI.

"Kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," ujar Anies.

Aturan PSBB rencananya akan dikeluarkan hari ini. Dalam aturan itu akan membahas soal pembatasan pergerakan dan interaksi warga.

Pembatasan dilakukan mulai dari sektor pendidikan, usaha, hingga fasilitas umum dan tempat hiburan. Pengecualian diberlakukan pada delapan sektor usaha penting, transportasi umum, dan pelayanan publik atau pemerintahan.

Anies berkata pengecualian diterapkan berdasarkan pertimbangan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Selain tiga sektor yang mendapat pengecualian, pembatasan berlaku bagi semua orang dan badan usaha.

Untuk pembatasan interaksi, Pemprov DKI akan melarang kerumunan massa yang berjumlah lebih dari lima orang. Patroli dari kepolisian dan Pemprov DKI akan ditingkatkan untuk mencegah kerumunan massa tersebut.

Anies menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan PSBB. Sebab, menurut Anies, ketaatan warga Jakarta terhadap aturan PSBB akan sangat mempengaruhi keberhasilan Pemprov DKI dalam mengendalikan penyebaran virus corona.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini