Kamis, 4 Juni 2026

Kepala BKN : PPPK Lebih Dibutuhkan Didaerah Dibandingkan PNS

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:33 WIB
Jakarta, NAWACITA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan Indonesia saat ini membutuhkan lebih banyak pekerja teknis di lapangan. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kata dia, lebih dibutuhkan didaerah ketimbang Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

"Sebenarnya semua tergantung pada Pemda, butuhnya PPPK atau PNS, kalau butuhnya PPPK justru lebih baik," kata Bima di Jakarta (20/2).

"Opsi itulah yang sebenarnya BKN inginkan, PNSnya sedikit saja, PPPKnya yang banyak," tambahnya.

Baca Juga : DPR Ingatkan Menko PMK : Soal Jodoh Urusan Pribadi Bukan Urusan Negara


Bima mencontohkan perbandingan pekerja teknis dan PNS di Amerika. Menurutnya letak perbedaan hanya pada jenis pekerjaan, tidak mempengaruhi hak-hak pekerja.

"Kalau kita lihat Amerika, perbandingan PNS dan PPPKnya itu 30:70, mereka dapat hak seperti PNS," ucapnya.

Ia meyakini konsep seperti di Amerika jauh lebih baik karena lebih banyak pekerja yang melayani publik.

"Kalau di Indonesia mau seperti itu justru lebih baik, untuk urusan teknis lebih banyak SDM sehingga pelayanan publik, jadi lebih cepat," tuturnya.

BKN sejauh ini belum membuka pendaftaran untuk PPPK karena masih menunggu payung Peraturan Presiden (Perpres) diteken Joko Widodo.

Sebelumnya pada 2019 BKN membuka pendaftaran PPPK tahap I, namun Perpres PPPK tahun 2019 belum ditandatangani presiden. Tanpa perpres, maka tidak akan ada pembukaan pendaftaran.

Pemerintah sendiri sebelumnya bertekad menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Misi itu akan dilakukan hingga 2023. Nantinya, tenaga honorer akan diganti dengan PPPK.

Hingga saat ini, tenaga PPPK masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.8/PMK/07/2020 tentang tambahan gaji PPPK.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini