Baca Juga: Skema Penyelamatan Jiwasraya, Bail (in)
Contoh Indonesia mau bangun kilang Minyak atau Gas atau bangun sekolah dan rumah sakit. Soeharto pinjam uang dari IGGI. Tidak perlu izin dari DPR. Jaminannya? produksi Migas kita. Bayarnya dari hasil produksi migas juga. Itu disebut dengan counter trade atau bahasa kerennya Participation Interest atau bahasa kampung saya namannya ijon. Nah tahun 2002, setelah reformasi, keluarlah UU utang negara. UU ini sebagai koreksi dari era rezim Soeharto. Dalam UU utang negara disebutkan bahwa apapun utang harus masuk dalam APBN. Artinya harus ada izin dari DPR. Dasar DPR adalah UU. Dalam UU itu diatur mengenai batas atau rasio utang terhadap PDB. Jenis utang dan syaratnya.
Di era reformasi juga model APBN diubah. Tidak lagi neraca berimbang tetapi negara ( surplus/ defisit). Pemeritah boleh menjamin utang tetapi tidak boleh menggadaikan asset negara dalam bentuk apapun. Hak sovereign tidak boleh digadaikan. Jadi apa jaminanya ? yang performance dan underlying transaction atas penerbitan surat utang negara. Performance itu apa ? ya kinerja ekonomi atau bahasa kerennya disebut fundamental ekonomi. Nah fundamental ekonomi itu diplototi oleh lembaga rating international. Semakin baik fundamental ekonomi kita semakin tinggi rating surat utang kita dan semakin tinggi tingkat kepercayaan, tentu semakin mudah menarik utang.
Dengan demikin utang bukan lagi dalam posisi kita sebagai pecundang. Utang sudah menjelma menjadi sumber daya ekonomi nasional. Mengapa ? karena surat utang negara bukan hanya menunjang APBN tetapi juga diperlukan oleh pasar uang agar sistem keuangan dan moneter bisa berjalan secara efisien. Kan engga mungkin bila kelebihan likuiditas di pasar diserap semua oleh bank. Bisa bleeding bank itu. Bila masih banyak uang diluar, maka BI bisa keluarkan SBI agar dana bisa diserap dan inflasi bisa terkendali. Tapi uang yang diserap BI ini tidak boleh dipakai untuk bangun jalan toll atau lainnya. Itu hanya digunakan untuk mengendalikan moneter. Itu semua bisa terjadi karena sistem keuangan kita yang terbuka. Sampai disini jelas ya.
Baca Juga: Skandal ASABRI
Nah dengan skema dan sistem keuangan negara tersebut diatas, makanya pemerintah tidak bisa mengadakan SWF sebagai dana private untuk pembiayaan pembangunan. Mengapa? karena SWF itu menggunakan sumber daya keuangan nasional, yang menurut UU, harus melalui APBN, bukan privat. Jadi rencana bantuan pembiayaan dari Abudhabi yang menggunakan skema SWF jelas melanggar UU utang negara. Walau menggunakan Omnibus Law tetap saja engga boleh tabrak UU utang negara. Begitu juga bailout Jiwasraya dan ASABRi tidak boleh menggunakan surat utang kalau itu dijamin negara (langsung maupun tidak langsung). Mengapa ? harus melalui APBN. DPR tidak boleh izinkan karena bertentangan dengan UU utang negara.
Masalah kita sekarang adalah pertumbuhan ekonomi nasional bersandar kepada proyek off balance sheet. Apa itu? pembiayaan diluar APBN. Engga mudah memang. Karena utang tanpa dijamin APBN. Harus mengandalkan proyek B2B atau skema KPBU atau PPP scheme. Cari investor yang nekat engga gampang. Apalagi dengan situasi politik yang baperan. Periode pertama jokowi, kita punya Tomas Lembong yang jago cari investor B2B dibidang infrastruktur . Karena dia investment banker berkelas dunia. Ada Jonan mantan banker Citibank yang jago cari investor untuk bisnis B2B tambang dan mineral. Periode dua Jokowi kita engga punya orang sehebat Jonan dan Tomas Lembong. Walau mereka berdua bukan muslim tetapi sikap mental mereka sangat islami. Agak tertolong ada Ahok di Pertamina tapi dia bukan policy maker sekelas Menteri atau ketua Badan.
Erizeli JB (Pecinta Kebijaksanaan)