Kamis, 4 Juni 2026

Janda 5 anak Ditahan oleh Kejari Nisel, Polres Nisel Ajukan Restorative Justice (RJ)

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:10 WIB
Polres Nias Selatan Ajukan Restorative Justice Atas Penahanan Janda Anak 5 oleh Kejari Nias Selatan
Polres Nias Selatan Ajukan Restorative Justice Atas Penahanan Janda Anak 5 oleh Kejari Nias Selatan

Nias Selatan, NAWACITApost.com – Janda 5 anak yang ditahan oleh Kejaksanaan Negeri Nias Selatan (Nisel) atas kasus penganiayaan terhadap Sowanolo Laia anak Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia mulai ada titik terang.

Kasus Janda 5 anak atau Erlina Zebua alias Ina Ayu zebua telah mencuak diberbagai media, pihak Polres Selatan ambil langkah tepat untuk mengajukan Restorative Justice (RJ) atas penahanan yang dilakukan

Langkah Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Polres Nias Selatan untuk melakukan sebuah pendekatan kepada pihak keluarga Erlina Zebua atau Ina Ayu. Tampak pada RJ yang dilakukan oleh Polres, 5 orang anak dari Erlina Zebua yang di damping oleh Ibu Ina Leo Halawa yang sementara mereka anggap sebagai orang tua mereka.

-
Polres Nias Selatan Ajukan Restorative Justice Atas Penahanan Janda Anak 5 oleh Kejari Nias Selatan

Sebelumnya penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Erlina Zebua atau Ina Ayu Zebua sudah selesai berapa minggu yang lalu, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, SH., S.I.K.,MM, menyampaikan lewat akun twitternya @resniasselatan, Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan.

“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini, terhadap Saudari Erlina Zebua alias Ina Ayu, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, Terang Kapolres Nias Selatan lewat akun Twitternya @resniasselatan.

Lanjutnya dalam penanganan laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia terhadap Saudari Erlina Zebua alias Ina Ayu nomor STTL P/B/254/SPKT/POLRES NIAS SELATAN, SUMATRA UTARA tidak ada rekayasan.

-


Namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Nias Selatan. Sementara penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sampai 3 (tiga) kali dan berkordinasi dengan pihak BPN Kab. Nias Selatan.

Kapolres kembali menjelaskan lewat akun twitternya @resniasselatan paralel dengan giat penyidikan perkara, pihak Polres telah melakukan kunjungan “Trauma Healing” terhadap anak-anak Erlina Zebua yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas, Kapolsek Teluk Dalam, Kanit PPA dan Bhabinkamtibmas di kediaman Ina Leo Halawa.

Kapolres Nisel berharap kiranya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh pihak Polres Nias Selatan atas penahanan Erlina Zebua yang dilakukan oleh Kejari Nias Selatan bisa berjalan dengan baik.

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB