Rabu, 3 Juni 2026

Jampidum Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara Kejari Sampang

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:15 WIB

Sampang, NAWACITAPOST.COM - Perjuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam menegakkan keadilan terhadap kasus tindak pidana umum penganiayaan akhirnya disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, selasa (31/01/23)

 

Pengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) tindak pidana umum penganiayaan dilaksanakan secara daring dengan Jampidum Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sampang, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan.

 

Tidak hanya itu, permohonan RJ juga diikiti oleh beberapa Kejari diantara Kejati Batu, Kejari Blitar, dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

 

Dalam permohonan Restorative Justice atas nama tersangka Mujib Bin Sufi dimana yang bersangkutan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

 

Dalam kesempatan itu Kepala Kejari Sampang menyampaikan, tersangka Mujib Bin Sufi ketika sedang duduk di atas sepeda motor depan warung yang kesal terhadap Haden sehingga melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal dari arah belakang yang menyebabkan jatuh tersungkur ke pematang sawah.

 

"Alhamdulillah kasus penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, disetujui oleh Jampidum Kejagung sehingga perkara tersebut diberhentikan," ungkap Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi, S.H., M.H., kepada wartawan.

 

Lanjut Kejari Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H., berdasarkan kesepakatan perdamaian, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan terhadap Korban dan berjanji tidak akan mengancam korban maupun Keluarga korban.

 

Sedangkan Haden dengan kebesaran hati memaafkan perbuatan tersangka dengan tidak mengulangi perbuatan pengancaman atau penganiayaan serta memohon kepada Pihak Kejaksaan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

 

Berdasarkan sesuai penyampaian Dr. Fadil Zumhana selaku Jampidun Kejagung mengatakan ”Dengan ini saya perintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk menghentikan perkara ini sesuai dengan KUHAP dan melaporkan pelaksanaanya kepada pimpinan secara berjenjang dengan semua dokumentasi serta administrasinya," arahannya. (Kho/Sai)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini