Kamis, 4 Juni 2026

Bila PK KLB Demokrat Deli Serdang Dikabulkan, Kubu AHY Terjungkal

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 18 April 2023 | 17:19 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Peninjaun Kembali atau PK adalah aturan yang diatur dalam undang-undang. Hal itu merupakan hak setiap warga negara tanpa kecuali. Termasuk yang dilakukan  pihak Kubu KLB Deli Serdang yang telah memilih dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Begitulah kira-kira pendapat pakar hukum dalam suatu kesempatan.

Baca Juga : Demokrat AHY kalau Jantan Hadapi Secara Hukum


Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak kubu Moeldoko untuk mengajukan PK atas penolakan kasasi gugatan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yasonna menegaskan, itu merupakan hak Moeldoko sebagai warga negara yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Ya itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kita harus taat Hukum ini negara hukum. Kalau dia mengajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum ada kalau dia tundi dipetun, pengadilan tinggi kasasi. Kasasi ya PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak,” ujar Yasonna, pada Selasa (4/4/2023).

Seperti dikutip Kompas TV. “Saya tidak mau campur, kami tergugat kami jawab kalau ada. Ini kan soal normal saja itu, Iya nanti kita akan buat lah itu urusan Dirjen AHU,” ujar Yasonna.

Bahkan dalam pidato politiknya di kawasan Jakarta, Mayor TNI (Purn) AHY yang bicara dikelilingi para elit partainya, mengatakan bahwa Demokrat yang dipimpinnya telah menang 16 kali melawan kubu KLB Deli Serdang.

Terkait pernyataan tersebut, pengamat hukum Agustus Gea yang ditemui nawacitapost di kawasan Kota Bekasi, Selasa (18/4/2023), AHY keseleo lidah atau sengaja, bahwa dia bilang menang 16 kali, dapat dari mana 16 kali, bayangkan pengadilan pertama kedua dan ketiga hanya tiga kali. Itu mungkin ketidaktahuan AHY tentang hukum atau mungkin tim hukumnya yang tidak kasih masukan, atau salah mencernanya. Hanya Pengadilan pertama, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

-


Yang jelas kata Agustus Gea, bila PK kubu KLB Deli Serdang dikabulkan, maka Demokrat AHY terjungkal.

Hal senada disampaikan pengacara dan pakar hukum Dr Hendra Karianga, yang juga sebagai salah satu Pendiri Partai Demokrat di Provinsi Maluku Utara mengatakan, dirinya sangat yakin Kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang memutuskan Moeldoko menjadi Ketua Umum, akan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB