Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pengamat hukum asal Kepulauan Nias (Kepni) Agustus Gea angkat bicara terkait penganiayaan yang dilakukan Pelaksana harian atau Plh Kepala Desa Orahili Habazisökhi Zalukhu dkk, ketika dihubungi Nawacitapost.com, Rabu (24/8/2022) sore.
Baca Juga : Diduga Memukul dan Menganiaya Seorang Warga, Pelaksana Harian Kepala Desa Orahili Habazisokhi Zalukhu dkk Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Selain mengandung unsur Pidana juga sebagai alarm atau peringatan kepada para Kepala Daerah (Bupati/Walikota) agar jangan menunda-nunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan alasan apapun, dengan mengangkat Plh atau Pj. Kepala Desa, jelasnya.
Baca Juga : Diduga Melakukan Penggelapan dan Penipuan, Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli Dilaporkan ke Polisi
Masih menurut Agustus Gea, mungkin karena situasi hati yang masih panas dan emosi, apalagi koreksi/kritik yang disampaikan merupakan ungkapan perasaan hati sebagai warga desa, Arisman Zalukhu korban penganiayaan Plh Kepala Desa Orahili Habazisökhi Zalukhu dkk melaporkan pelaku berdasarkan Pasal 354 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 354 KUHP:
- Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Padahal didalam prakteknya penerapan Pasal 354 KUHP pada Kasus Penganiayaan sulit pembuktian unsurnya di Pengadilan, karena untuk dapat dikenakan pasal 354 KUHP, maka niat si pelaku harus ditujukan pada “melukai berat”, artinya “luka berat” harus dimaksud oleh si pelaku. Apabila tidak dimaksud oleh pelaku dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk “penganiayaan biasa yang berakibat luka berat” (Pasal 351 ayat (2) KUHP) yang isinya sebagai berikut :
Pasal 351 KUHP :
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman hukuman adalah 5 (lima) tahun, sehingga jika diperlukan didalam penyidikan pelakunyapun bisa ditahan oleh Penyidik. Mudah-mudahan setelah berkas perkaranya diserahkan oleh Penyidik kepada Kejaksaan (PU), pasal tersebut diperbaiki.
Seharusnya ketika korban membuat Laporan Polisi, pihak penerima laporan (Penyidik) menyarankan pasal apa yang tepat dikenakan. Jangan hanya karena ancaman hukuman 8 tahun maka dipilih pasal itu padahal kalau sulit pembuktian unsurnya di Pengadilan, bisa-bisa Pelaku bebas dari tuntutan karena tidak memenuhi unsur yang didakwakan, kecuali di junctokan ke Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dengan kemajuan teknologi saat ini para pemimpin berhati-hatilah bertindak dan jangan mengikuti kata hati/emosi amarah saja karena tingkat kemampuan masyarakat kita sudah meningkat tidak seperti dahulu yang mudah digertak dan ditakut-takuti.
Bisa juga pasal 170 KUHP
1.barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan