Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Hari kemerdekaan RI ke-77 seharusnya menjadi pesta sukacita bagi seluruh warga Indonesia, apapun profesinya.
Baca Juga : Oknum Briptu JZ yang Tega Terlantarkan Istri, Dilaporkan ke Polisi
Namun, itu tak berlaku bagi korban bernama Arisman Zalukhu, yang diduga dipukul serta dianiaya oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Orahili Kecamatan Namohulu Esiwa, Habazisokhi Zalukhu.
Baca Juga : Kasus Briptu JZ Terlantarkan Istrinya, Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua : Belum Ada Titik Terang, Kapolres Nias Harus Turun Tangan
Hanya gara-gara, tak terima ditegur seorang warga yang berprofesi petani, perihal Dana Desa harus tepat sasaran. Plh Kepala Desa Orahili itu bersama perangkat Desa lainnya, memukul serta menganiaya Arisman Zalukhu alias Ama Nober, pada Rabu (17/8/2022).
Kejadiannya, saat Arisman Zaluku pulang dari kebun, lalu mampir di warung milik Ama Darman Zalukhu dengan tujuan membeli rokok.
-
"Pada siang hari, saya pulang kerja menderes karet, lalu saya mampir diwarung Ama Darman untuk membeli rokok, bertepatan diwarung tersebut beberapa perangkat Desa Orahili termasuk Plh Kepala Desa Habazisokhi Zalukhu sudah lebih dulu nongkrong diwarung Ama Darman, lalu saya sempat menyampaikan kritik kepada Plh Kepala Desa bersama dengan perangkat desa lainnya yang ada di situ dan mengatakan sebaiknya kedepan kiranya pada penggunaan Dana Desa harapan kami bisa tempat sasaran," tegas Arisman.
"Lalu Plh Kepala Desa itu, tiba-tiba emosi, kemudian memukul dan melakukan penganiayaan kepada saya. Ternyata SDZ dan oknum GBD SDN, No. 071161 inisial KNH turut menganiaya saya juga.
Bahkan tindakan tak patut yang diduga dilakukan Plh Kepala Desa itu, disaksikan anak-anak usia sekolah, dan menjadi viral di sebuah video yang beredar.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Plh Kepala desa, SDZ dan oknum guru berinisial KNH, ia menderita luka, dan berobat dan divisum di RS Pratama.
Korban juga telah membuat laporan polisi bernomor LP/11/VIII/2022/NS- Lotu, tertanggal 17 Agustus 2022, tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan, dengan pasal 354 KUHP, yaitu tindakan penganiayaan, yang terancam hukuman 8 tahun penjara.