Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melakukan sosialisasi perihal peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 atas perubahan kedua Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 pada Kamis, 31 Januari 2022.
S.E.G. Johannes atau yang lebih dikenal Veri selaku Kepala Lapas (Kalapas) IIA Cikarang menjelaskan Permenkuham tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat kepada seluruh warga binaan.
Baca Juga: Lapas Cikarang Asimilasikan WBP, Kalapas: Prosesnya Gratis dan Memenuhi Syarat
Veri menjelaskan bahwa Justice Collaborator tidak lagi menjadi sebuah syarat dalam pengusulan remisi ataupun integrasi. Secara tidak langsung usulan remisi ataupun integrasi bisa didapatkan dengan cara berkelakukan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.
Adapun poin perubahan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
Pemberian Hak Remisi
- Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
- Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan.
- Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
- Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
Baca Juga: Luar Biasa! Guna Tingkatkan Kemandirian WBP, Lapas Cikarang Jadi Salah Satu Lapas Dengan Pokja Terbanyak di Indonesia
Pemberian Hak Integrasi
- Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
- Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan.
- Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
- Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
- Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)
- MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).
Baca Juga: 42 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Asimilasi
Poin perubahan yang dimuat dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut disampaikan oleh Veri dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa.
Dalam penutupnya, Veri mengatakan bahwa segala pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya.
https://www.youtube.com/watch?v=OjNZxHWKt5E