Rabu, 3 Juni 2026

Diduga Tak Penuhi Kewajiban dengan Sub Kontraktor OZ, PT Senkris Utama Jaya Akan Dipolisikan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 21 Desember 2021 | 16:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Kantor yang beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok G1 No 27 BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan itu bernama PT Senkris Utama Jaya (SUJ).

Baca Juga : Putuskan Hubungan Secara Sepihak, Diduga PT Senkris Utama Jaya Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Sub Kontraktor


Perusahaan ini diduga tak bertanggung jawab,  bahkan diduga melakukan penipuan terhadap sub kontraktor (OZ) inisial. Pada pekerjaan proyek Hidrant di proyek Apartemen Cartenzs Gading serpong Tower C, D dan Poom Room, jelas OZ kepada nawacitapost.com, Senin (20/12/2021).

Berawal dari Surat Perintah kerja 13 April 2021 yang ditanda tangan oleh Ary Gunawan sebagai General Manager, sampai hari ini utang PT Senkris Utama Jaya kepada OZ sebagai sub kontraktor tidak dibayar bahkan terkesan menipu karena Ary gunawan sama sekali tidak bisa dihubungi dan beberapa kali OZ ke kantornya tidak pernah ketemu, parahnya, pada bulan Oktober tepatnya 12 oktober 2021 PT Senkris Utama Jaya memberikan surat pemutusan hubungan kerja yang ditanda tangani oleh Yasin Muksan sebagai Projek Manager, hal ini tentu yang sangat merugikan, ujar OZ.

Sudah berapa kali OZ mengirimkan surat untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi PT SENKRIS UTAMA JAYA diam seribu bahasa, mungkin semua pimpinan termasuk Direksi PT Senkris Utama Jaya memegang prinsip diam itu Emas.

Diduga pemilik PT SENKRIS UTAMA JAYA yakni Christian dan Agus sudah dihubungi oleh OZ. Lagi-lagi, mereka tidak merespon. Bahkan berita sebelumnya via WA mereka sudah dibaca. Ternyata yang mengalami bukan hanya OZ, masih ada sub kontraktor lain yang merasa dirugikan dengan sikap PT SENKRIS UTAMA JAYA.

Melalui Project Manager PT Senkris Utama Jaya, Yasin Muksan ketika dihubungi nawacitapost.com, Senin (20/12/2021) sore menyatakan. "Memang benar ada spk sederhana antara senkris dan pak Otoli. Utk pembayaran, yg saya tau tinggal pembayaran Final Acount. Sebenarnya tidak ada pemutusan sepihak, Krn dari owner Carstensz, memberhentikan senkris dari pekerjaan di Carstensz dan secara otomatis Subcont dibawah senkris jg ikut, ucap Yasin.

Tambah Yasin, Final acount masih berbentuk draf dan blm di tandatangan bersama, waktu itu saya sudah share ke orangnya pak Otoli utk di cek. Klo saya lihat, dari draf final acount, hanya prelime yg di coret sama kantor senkris, saran saya, bikin surat bahwa prelim tsb sudah di ACC orang lapangan.

Yang jelas OZ kepada nawacitapost.com, Senin (20/12/2021), karena jalur komunikasi dengan PT SUJ tidak bisa, maka OZ akan mengambil langkah hukum dengan mempolisikan PT Senkris Utama Jaya termasuk orang orang yang harusnya bertanggung jawab, pungkasnya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini