Kamis, 4 Juni 2026

Judicial Review ke MA dan Gugat ke PTUN,  Hasyim Husein : Moeldoko Tak Tahu Menahu

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 21:28 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - HUKUM harus menjadi panglima. Itulah yang disuarakan Penggugat Judicial Review (JR)  ke MA dari empat (4) ketua DPC yang dipecat AHY : Muhammad Isnaini Widodo  (Ngawi), Nur Rakhmat Juli Purwanto (Bantul), Ayu Palaretins (Tegal) dan Binsar Trisakti Sinaga (Samosir).

Baca Juga : Jawab Kubu Cikeas, Yusril Ungkit SBY Jadi Presiden RI ke-6



Sementara yang dua lagi Adjrin Duwila dan Hasyim Husein menggugat AD ART ke PTUN dengan nomor 154/G/2021/PTUN.Jkt, jelas Hasyim disampaikan dalam jumpa pers, di rumah makan Kapau, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021).

Alasan mereka melakukan Judicial Review. Karena kongres ke V Demokrat yang dilaksanakan pada 2020. Banyak kejanggalan terjadi. Bisa dibilang, terjadinya ketertutupan ruang-ruang demokrasi dalam Kongres tersebut.

"Pembuatan AD /ART dilakukan usai kongres. Pemilihan Ketua Umum harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai. Sehingga menutup pintu bagi calon-calon lainnya. Dan, bila tidak puas dengan hal itu. Bisa melakukannya ke Dewan Mahkamah Partai, yang keputusannya bersifat rekomendasi. Lebih fatal dari itu, 97 pendiri Demorkar dihilangkan, yang ada hanya SBY dan Vence Rumangkang (alm). Otomatis hanya SBY yang ada," jelas Hasyim.

Terkait hal lainnya, para penggugat Judicial Review mendapatkan intimadisi dari kubu AHY, yang tujuannya supaya para penggugat membatalkan atau mencabut judicial review.

Sederet intimadasi tersebut tak akan membuat para penggugat mundur. Bahkan itu menjadi pelecut dan semangat untuk terus berjuang dalam titik darah penghabisan (khususnya di ruang hukum : PTUN dan MA), tandas Ajrin.

Yang jelas dan pasti. Ini bukan perang wacana, politik, dan pendekatan lainnya. Tetapi ini perang hukum. Jadi, sebaiknya  kubu AHY menempuh langkah hukum juga untuk mempertahankannya, tegas Hasyim.

Perlu dipertegas juga, bahwa "Judicial Review ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Pak Moeldoko tidak tahu menahu soal ini,"jelas Isnaini yang dibenarkan Hasyim.

Terkait penunjukan Prof. Yusril Mahendra sebagai kuasa hukum kami. "Awalnya karena pertemanan, dan kami menyampaikan permasalahan seperti ini tentang Demokrat, dan Prof Yusril mau, dan mengenai isu dibayar dengan nominal tertentu, itu tidak betul, ya pasti ada, hal yang harus dibayar, tapi  jumlahnya tidak sampai dengan nominal tertentu," jelas Ayu menegaskan

Sepertinya, gugatan ini mungkin tak disangka-sangka oleh kubu AHY. Bahkan, kami tak mundur sejengkal pun terhadap pengajuan Judicial Review, tegas Adjrin Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sula, Maluku Utara.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini