Jumat, 5 Juni 2026

Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Di Dalam Lapas, Abdul Aziz

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 21 Januari 2021 | 21:25 WIB
Bintan, NAWACITAPOST - Kejaksaan Negeri Bintan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Tanjungpinang, Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri.

Baca Juga : Walikota Rahma Lantik 272 Pejabat Pemkot Tanjungpinang, Salah Satunya, Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB



“Baru SPDP yang diserahkan penyidik Polsek Gunung Kijang tanggal 15 Januari 2021 kemarin,” ujar Kejari Bintan Sigit Prabowo melalui Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho, Kamis (21/1/2021).



SPDP Nomor 01/I/2021/Reskrim tanggal 15 Januari 2021 dikirim atas nama tersangka HW alias IW alias MM (37). Yang bersangkutan merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang dan disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menurutnya, penyidik kepolisian saat ini masih melengkapi beberapa bukti dan keterangan para saksi agar segera dilimpahkan.

“Kita berharap ada kerja sama yang baik untuk mendorong pihak penyidik Polres Bintan dalam mengungkap dugaan penganiayaan di dalam lapas guna mendapatkan alat bukti yg relevan, demi menghindari kecurigaan yang tidak tidak baik dari keluarga maupun masyarakat luas."pungkasnya

Dengan kelanjutan Kasus Penganiayaan terhadap Abdul Aziz, yang kejadian tgl 23/12/2020, Media mengonfirmasi ulang kepada "Wahyu (Kalapas), melalui handphone Via WA, tapi belum ada tanggapan sampai sekarang.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini