Jakarta, NAWACITAPOST- Kunjungan MenkumHAM Yasonna Laoly selama 4 hari ke Benua Eropa, Beograd pada awal Juli 2020, media hanya memberitakan tentang pengembalian aset para koruptor yang didapat dengan cara tidak normal agar bisa diambil ke negara. Namun, selang satu hari sebelum kepulangannya ke Indonesia (Kamis, 9/7/2020) Yasonna memastikan bisa membawa pulang buronan tersangka pembobol Bank BNI 46 Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Terkait Maria, Yasona langsung menghubungi istana dalam hal ini Jokowi, setelah itu melakukan konferensi pers.
Baca Juga : Tangan Dingin Yasona Berhasil Redam Kepengurusan Dua Partai
Seperti diberitakan media, bahwa buronan ini membobol bank BNI 46 senilai 1,7 triliun rupiah pada tahun 2002 dengan cara ekspor fiktif melalui PT Gramarindo, dan melibatkan orang dalam bank. Selanjutnya, Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menetapkan Maria sebagai tersangka pada bulan Oktober 2003. Namun, September 2003 Maria keburu kabur ke Singapura, kemudian ke Belanda dan Serbia. Saat kabur itu Mabes Polri pun menetapkan Maria sebagai red notice interpol.
Tak ada yang tahu, bahwa Yasona diberi tugas khusus oleh Jokowi untuk melaksanakan misi ini secara operasi senyap, hanya segelintir elit negeri yang tahu. Segala cara dalam koridor hukum internasional pun dilaksanakan. Maria sempat terdeteksi di Singapura, tapi apa daya, Indonesia dan Singapura tak ada perjanjian ekstradisi, celah ekstradisi ini digunakan Maria untuk tak bisa dibawa ke Indonesia.
Di Belanda sejak 2009, Maria melakukan hal yang sama, celah ekstradisi dijadikan alasan untuk tak bisa dia dipulangkan ke Indonesia, padahal Indonesia sudah dua kali melakukan permintaan resmi ke pemerintah Belanda pada tahun 2010 dan 2014, hasilnya ditolak, alasannya Maria sudah menjadi warga Negara Belanda sejak 1979. Opsi pun dilayangkan negeri kincir angin tersebut ke Indonesia dengan menyidangkan Maria di Pengadilan Belanda, namun Yasona menolak dengan tegas tawaran tersebut.
Dipikir Maria, kepergiannya ke Serbia pun bakal aman seperti yang dialaminya di Singapura dan Belanda. Namun, rupanya bos PT Gramarindo Group ini tak menyadari, bahwa pada tahun 2015 Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev. Tepat 16 Juli 2019, saat mendarat di bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol oleh Pemerintah Serbia.
Akhirnya, dengan memakai baju berwarna orange dengan tulisan tahanan, Maria Pauline Lumowa pelarian 17 tahun itu berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal, ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, tegas Yasonna