Foto : Narendra Jatna, Asisten Khusus Jaksa Agung
Berlatar belakang hal demikian, MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) menyelenggarakan acara MIAP E-Talk. Bertemakan “ Bagaimana Sanksi Bagi Pemalsu Produk di Masa Pandemi Covid 19 ini?”. Acara terselenggara melalui Webinar dengan para narsumber dari berbagai kalangan. Mulai dari pelaku usaha hingga aparat penegak hukum. Diantaranya Kalbe Group dan Enesis Group, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Jaksa Agung. DJKI diwakili oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Dr. Ronald Lumbuun dan Jaksa Agung diwakili Narendra Jatna selaku Asisten Khusus.
-
-
Sebagai pemegang merek yang dikenal luas masyarakat, Kalbe Group dan Enesis Group sangat antusias. Terlebih ketika mengetahui bahwa DJKI Kemenkumham juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI). Tentu saja yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang KI.Yang mana diproses berdasarkan Pengaduan dari Pemegak Hak KI.
-
-
Kendati demikian, delik KI bersifat delik aduan. Itulah tertuang dalam perundang – undangan. Tidak menjadikan PPNS DJKI bersikap pasif. Melainkan selalu melakukan berbagai inovasi. Seperti melakukan pemantauan. Hasilnya akan dijadikan informasi awal bagi pemilik KI terdaftar untuk melakukan pengaduan kepada DJKI.
-
Dalam kesempatan, Ronald Lumbuun juga menegaskan. Ditekankan pada perihal Komitmen PPNS DJKI yang akan selalu berupaya untuk bergerak cepat. Bahkan harus dapat lebih cepat dari pergerakan pandemi Covid 19. Yakni dalam melakukan penegakan hukum di bidang KI. Semangat inilah yang selalu ditekankan oleh Direktur Penyidikan, Brigjend Pol Edison Sitorus. Yaitu kepada seluruh personel PPNS yang ada di lingkungan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada publik. Khususnya dalam melakukan penegakan hukum di bidang KI. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?