Tanjung Balai Karimun, NAWACITAPOST - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama dengan anggota Timpora Kabupaten Karimun terdiri dari : Polres karimun, Kejari, Lanal,Kodim,Bin, Disdukcapil,Disnaker, Bea Cukai beserta Kesbangpol, Selasa (22/06)
BACA JUGA : Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTT Bertandang Ke Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo
Kegiatan operasi gabungan ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diperusahaan di wilayah Kerja Kanim kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan sekaligus memastikan setiap TKA memiliki izin tinggal dan dokumen yang sah sesuai dengan tujuan kegiatan TKA tersebut.
BACA JUGA : Usulan Peningkatan UKKI Bontang Menjadi Kanim Kelas III di Kota Bontang, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kaltim Lakukan Koordinasi Bersama Walikota Bontang
Dalam melaksanakan operasi gabungan ini anggota Timpora Kabupaten Karimun langsung menuju ke perusahaan PT. Saipem yang beralamat di jalan Jl. Raja Haji Fisabililah pangke meral, Kabupaten Karimun. Tim langsung diterima oleh HRD Manager PT. Saipem, Nanang Sel, kemudian Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Timpora yaitu dalam rangka melaksanakan giat operasi gabungan terhadap TKA yang bekerja diperusahaan tersebut.
BACA JUGA : Imigrasi Sulsel Amankan Orang Asing Yang Melarikan Diri
Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim, terdapat TKA yang bekerja di PT. Saipem tersebut berjumlah 400 orang TKA menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Pada kesempatan ini juga kabid Kesbangpol, Nely menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap TKA untuk menjaga tidak terjadi adanya TKA yang terpapar COVID-19," Pungkas Nely
pada kesempatan yang sama pasi intel kodim, Kapten Instain menyampaikan dalam rangka menjaga Kamtibmas diharapkan kerjasama dari pihak perusahaan untuk melaporkan secara rutin TKA setiap bulan ke instansi terkait yang masuk dalam anggota TIMPORA Kabupaten Karimun," Tutur Instain
BACA JUGA : Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Menerima WBP Rutan Kelas II B Ruteng
Pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Nanang menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota TIMPORA Kabupaten Karimun dan akan berkoordinasi kepada pihak terkait dan melaporkan secara berkala setiap bulan TKA yang bekerja di PT. Saipem," Ucap Nanang
Kegiatan operasi gabungan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ditemukan adanya TKA yang melakukan pelanggaran keimigraian.
Kasi Tikkim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun
Editor: Kornelius
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB