Kamis, 4 Juni 2026

Imigrasi Sulsel Amankan Orang Asing Yang Melarikan Diri

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Minggu, 30 Mei 2021 | 17:44 WIB
Makassar , NAWACIPTAPOST -(30/05/2021). Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, Sabtu ( 30/5)  mengatakan  Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Mirza Akbar (Kabid Inteldakim) bersama Tim Inteldakim Kanim Parepare Sabtu (29/05/2021) berhasil mengamankan kembali deteni laki-laki WN. Iran atas nama Ramin Poorbihamta (RP, 49 Th ) yang melarikan diri dari Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kanim Parepare hari Jumat (29/05/2021).



RP diamankan di daerah Pangkep kurang dari 24 jam setelah melarikan diri. Ia yang didetensi di Kanim Parepare karena sebagai sebagai pengungsi yg kartu pengenalnya  habis berlaku tanggal 04 Januari 2021. Saat  itu RP berada di tempat teman wanitanya (M, 41 tahun, WNI penduduk Kota Parepare) tanpa izin dari Kepala Rudenim Makassar.

-


"Sesuai Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN). Instansi imigrasi yang menangani pengungsi adalah Rudenim," Kata Dodi.

Selain mengamankan RP, Tim juga mengamankan Naseer Ghanbari Damirchi (NGD, 44 tahun), WN Iran pemegang kartu pengungsi.

Kedua pengungsi itu diamankan oleh  Kanim Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan terkait dengan kebakaran Rudenim yang diduga dilakukan oleh RP, Kanim Parepare telah berkordinasi dengan Polres Parepare, untuk tindak lanjutnya.

Menurut Dodi, pihaknya juga telah berkoordinasi  dengan  International Organzation for Migration (IOM) Makassar karena kondisi kejiwaan RP ini telah menjadi perhatian IOM. Apalagi ketika ia diamankan, ditemukan  sekitar 5 macam obat yg diduga obat anti stress atau obat penenang.

Selanjutnya atas pertimbangan kondisi kejiwaan dan guna memudahkan pemantauan kesehatan jiwanya oleh tenaga medis IOM Makasar, para deteni itu dipindahkan pada Minggu dinihari (30/05/2021) ke Rudenim Makassar di Gowa. Demikian pungkas Dodi.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini