Kamis, 4 Juni 2026

Viral Pasangan Nikah Sederhana di KUA, Kini Jadi Tren

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:35 WIB
Sumber : @USSFeed
Sumber : @USSFeed

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Media sosial diramaikan dengan tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), nikah di KUA mendadak trending topic di Twitter. Netizen yang ikut menuliskan topik trending tersebut sebagian besar mengungkapkan harapannya bisa melakukan pernikahan di KUA. Ada juga netizen yang berbagi pengalamannya menikah di KUA, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA : Tren Nikah di KUA : Syarat, Biaya dan Bagaimana Caranya?

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis akun @odongpejjj.

"Nikah 2020 akhir di KUA juga. BG nya? Gerobak Sempol!" tulis akun @abdlrzzq.

Cuitan tersebut langsung menuai banyak reaksi dari warganet. Hingga kini, postingan ini berhasil meraih 3,333 Retweets, 2,0122 Quotes atau balasan hingga 21.000 likes.

-
Sumber Gambar : @USSFeed

Menikah di KUA kini menjadi pilihan karena simple dan tidak memakan banyak biaya. Bahkan jika kamu hanya menggelar acara nikah di KUA alias akad saja, tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan di jam kerja yaitu hari Senin - Jumat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA pada hari dan jam kerja Rp 0 atau tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. Dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini