Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Media sosial diramaikan dengan tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), nikah di KUA mendadak trending topic di Twitter. Netizen yang ikut menuliskan topik trending tersebut sebagian besar mengungkapkan harapannya bisa melakukan pernikahan di KUA. Ada juga netizen yang berbagi pengalamannya menikah di KUA, Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA : Viral Pasangan Nikah Sederhana di KUA, Kini Jadi Tren
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA pada hari dan jam kerja Rp 0 atau tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.
Melansir dari situs simkah. kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4: