Kamis, 25 Juni 2026

Gugat Cerai Usai 20 Tahun Dipoligami

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:42 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pedangdut Nita Thalia diam-diam menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Utara. Perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 005/pdtg/2020/PAJU. Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdullah. Ia mengatakan Pada, Senin (12/10/2020). Nita Thalia melayangkan gugatan cerainya itu pada 25 September 2020. "Sesuai dengan pengetahuan kami, yang kami dapat di PA Jakarta Utara. Perkara atas nama Nita dan Nurdin sudah masuk. Yang mengajukan gugatan pihak ibu Nita," .

Sidang perdana dengan agenda menghadirkan atau memanggil para pihak yang berperkara telah berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2020 dengan agenda mediasi. Namun sayangnya, Nurdin Rudythia tidak dapat hadir dalam kesempatan itu. Sidang mediasi akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada hari ini Selasa, 13 Oktober 2020. Agus Abdullah berharap semoga Nurdin Rudythia bisa hadir pada sidang berikutnya.
Baca Juga : Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ditangkap Polisi

Pada saat live Instagram, Nita Thalia akhirnya buka suara. "Aku sekarang lagi benar-benar diuji oleh Allah SWT. Baru tahu dikasih tahu sama teman kalau aku masuk di salah satu akun gosip dan di situ aku baca komentar dari netizen,"kata Nita.

Nita pun sedih banget saat membaca komentar dari netizen. "Gila sih kejam banget kalian itu sadis banget. Kalian nggak tahu apa-apa tentang rumah tangga kami,".

Kini Nita Thalia hanya meminta doa yang terbaik dari semua apa yang sudah dilakukannya. Seperti diketahui, Nita Thalia dipersunting oleh Nurdin Rudythia pada tanggal 27 Agustus 2000. Keduanya dikaruniai seorang anak perempuan bernama Sandrina Salsabila. Nurdin Rudythia adalah produser sekaligus manajernya. Wanita berusia 38 tahun itu juga diketahui menjadi istri kedua dari Nurdin Rudythia. Pernikahan itu bertahan hingga 20 tahun.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini