Argo mengatakan pada, Selasa (13/10/2020). Iya sudah ditangkap. Syahganda ditangkap di kediamannya yang berada di Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada dini hari tadi. Syahganda dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Menkumham Yasonna Laoly Resmikan Revolusi Digital Pelayanan Publik
Argo pun tak memerinci penyebab penangkapan Syahganda. Kuat dugaan Syahganda ditangkap akibat cuitannya di media sosial Twitter terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Kini Syahganda disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.