Foto : Penyidik KPK Novel Baswedan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Saya harus mengatakan diri saya conflict of interest. Sehingga saya tidak boleh menangani. Karena conflict of interest itu bukan berarti tidak mampu mengendalikan integritas ya. Tetapi itu suatu keadaan dalam rangka melindungi integritas agar dapat terjaga," beber Novel Baswedan. Soal mekanisme penanganan perkara itu diakuinya menjadi salah satu pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kepada si penguji, dia menjelaskan hal serupa. Dia pula menegaskan. Bahwa si pemberi informasi seolah dirinya menentukan sendiri penyidikan di KPK adalah sangat tidak benar.
BACA JUGA: Rentetan Kasus Anak Hilang di Kepni, Kepolisian Tidak Peduli?
Terkait semua tudingan tersebut, Novel pun lantas menjelaskan. Bahwa pola kerja di KPK berlapis dan masing - masing bekerja dengan integritas, tanpa intervensi. Disana ada direktorat pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan lainnya. Hasil penyelidikan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan, harus melalui mekanisme expose. Di forum itu akan hadir satgas penyidikan, penuntutan, para direktur, deputi, hingga pimpinan KPK kecuali sedang berhalangan. Dalam forum ekspose yang selalu berlangsung terbuka biasa diwarnai perdebatan.
BACA JUGA: Sama – Sama Jenderal Purnawirawan Panglima TNI, Moeldoko Tegas, Gatot Plin Plan?
Semua merujuk Pasal 44 yang menyebutkan soal syarat. Yaitu terpenuhinya 2 bukti untuk sebuah penyelidikan dapat naik ke penyidikan. Semua bisa diukur, direkam dan ada notulensinya. "Saya sebagai penyidik bisa turun ketika penyelidik sudah mulai bekerja. Tetapi ketika mereka sedang bekerja, saya tidak bisa mengatakan maju atau mundur, berhenti atau dan lain - lain. Itu mekanisme dilakukan oleh masing-masin bidang pekerjaan di bawah kendali dari strukturalnya," jelas Novel pada (19/05/2021).
-
Novel pun menepis isu negatif yang beredar dirinya berkuasa atas penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meyakinkan bahwa menghindari conflict of interest adalah untuk kepentingan pengambilan keputusan. “Sehingga potensi – potensi terjadinya interest dalam pengambilan keputusan atau tindakan itu yang bersangkutan harus mengatakan bahwa conflict of interest. Kalau saya disuruh menangani kan terbalik ya. Logikanya sangat buruk lah ya. Jadi kalau dikatakan bahwa ada yang mengatur dan lain - lain itu sulit dipahami, artinya itu khayalan saja," pungkasnya yang pernah berdinas di Kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris (Mayor).