BACA JUGA: SMPN 17 Pekalongan Peduli Peserta Didik Terdampak Banjir, Bagi Bantuan
Foto : Ketua Umum Balitbang HIMNI Dr. Sorni Paskah Daeli, MSi.
Sorni Paskah Daeli memberikan dukungan yang disampaikan melalui keterangan aplikasi chat pada (20/02/2021). “Kami sangat mendukung adanya rencana tes urine kepada para pejabat, ASN dan anggota legislatif di Kepulauan Nias. Karena menurut pengamatan kami peredaran narkoba di Kepulauan Nias sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, sebagai figur yang memberikan pelayanan kepada masyakarat, diharapkan para pejabat, ASN dan anggota legislatif di Kepulauan Nias harus dapat bersih dan tidak terkontaminasi narkoba ini,” ungkapnya.
-
“Jika ada para pejabat, ASN dan anggota legislatif di Kepulauan Nias yang terkena dampak awal dari penyalahgunaan narkoba, sebaiknya segara dilakukan rehabilitasi kepada mereka. Kecuali bila terbukti sebagai pengedar, maka harus dilakukan tindakan hukum sesuai perundangan. Kami menyarankan agar tes urine ini melibatkan institusi BNN Daerah dan Polres. Dan dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga bagi para pejabat, ASN dan anggota legislatif yang tidak bersedia mengikuti tes urine, sudah barang tentu perlu dipertanyakan dan diselidiki lebih lanjut,” tukasnya.
-
Senada diungkapkan oleh Beesokhi Ndruru bahwa keberadaan peredaran narkoba di Kepni begitu terasa. Dia pun menyerukan kepada organisasi masyarakat (ormas), LSM dan instansi terkait khususnya di Kepulauan Nias untuk bergerak aktif memberantas narkoba “Memang mungkin saja diluar Kepulauan Nias menganggap ini hal yang biasa karena mungkin belum menjangkau dan datang langsung. Jika sudah sering datang ke Kepulauan Nias, secara tidak langsung, kemungkinan besar merasakan adanya penciuman transaksi peredaran narkoba. Tidak hanya dengan menangkap dan proses hukum saja. Melainkan juga ada proses mencegah dan menanggulangi. Jangan ada lagi tindakan dan ucapan yang saling menutupi satu sama lain,” terangnya.
-
“Tidak ada lagi tutup menutupi jika terjadi transaksi peredaran narkoba. Terbukalah dan laporkanlah. Agar bisa dituntaskan. Pengguna tentu bisa dilakukan rehabilitasi. Pengedar dan bandar tentu bisa diproses hukum. Marilah kita bersatu dalam memberantas narkoba.n Marilah juga kita bersama mencegah narkoba. Terlebih khususnya Nias Selatan. Disana bisa lebih diperhatikan. Sebab tidak sedikit laporan yang masuk bahwa disana cukup tinggi indikasi transaksi peredaran narkoba dan miras. Ayo kita semua berani lawan narkoba. Telusuri transaksi peredarannya. Test urine semua lapisan masyarakat di Kepulauan Nias,” lanjutnya.
-
Sekjend FORNISEL juga memberikan saran bahwa perlunya komitmen tertulis. “Bila perlu polisi dan jajaran mendukung sepenuhnya dengan membuat komitmen tertulis di depan Kapolres untuk siap menindak peredaran narkoba di daerah masing – masing. Bahwa kalau gagal, akan ada konsekuensi yang diterima sebagai bentuk punishment dan reward. Sebab narkoba dan miras tidak bisa dihancurkan dengan lemah lembut. Kita harus melawan dengan cara ekstrem. Seperti harus dimiskinkan. Kepulauan Nias sangat memprihatinkan utamanya Nias Selatan,” imbuhnya.
-
“Sebenarnya yang marak disana itu tidak hanya narkoba saja. Akan tetapi ada pula yang merajalela yaitu minumas keras (miras). Efek keduanya itu sangat berbahaya. Bukan hanya merusak badan, melainkan juga moral. Karena bisa menyerang bagian syaraf. Sehingga tidak bisa mengontrol lagi segala tindakan dan ucapannya. Bahkan sampai tidak ada lagi rasa hormat terhadap orang tua dan orang yang lebih tua. Sehingga diharapkan agar kita semua bersinergi. Baik itu organisasi masyarakat, LSM, instansi pemerintah, BNN, Kepolisian hingga pemerintah daerah,” tandas Beesokhi Ndruru.
-
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna menegaskan bahwa perlu dibedakan antara pengguna, pengedar dan bandar. “Pemakai narkoba dipenjara dapat menimbulkan kejahatan baru. Jika kurir dimasukkan ke dalam lapas, pengguna dalam lapas, bandar dalam lapas, ya pasar,” katanya pada (15/01/2021). Bukan tanpa sebab, ada salah satu Lapas di Kepni yang jumlah penghuninya cukup banyak dalam kasus narkoba. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli, Sumatera Utara hingga Januari 2021 adalah terpidana kasus narkoba 27 persen. “Urutan kedua terbanyak adalah kasus narkoba sebanyak 54 orang ,” ujar Kalapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu.
-
Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega pun menanggapi bahwa adapun keterbatasan anggaran jika hanya BNN yang diandalkan. “Sebab akan sangat membantu kepedulian Pemda terhadap BNN di Kepulauan Nias. Yang mana diantaranya membutuhkan sel khusus rehabilitasi sendiri. Pasalnya ini numpang di Lapas dan kondisinya juga tidak memungkinkan.
-
Kemudian Arifeli juga berharap agar bisa ditambahnya tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas di BNN Kepulauan Nias, terutama ASN yang ada disana. Lalu membantu mengajukan anggaran untuk test urine para ASN dan warga masyarakat yang ada di Kepulauan Nias. Terlebih untuk yang keluar masuk lewat jalur perhubungan laut itu juga penting dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Lawan Menteri, Gubernur Anies Terancam Dilengserkan