Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Sulteng Lilik Sujandi Lakukan MoU Pembangunan di Bidang Hukum

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Januari 2021 | 12:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Memajukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Tengah (Sulteng) Lilik Sujandi. Dia berupaya dengan berbagai hal. Diantaranya melakukan MoU pembangunan di bidang hukum. Salah satunya adalah Unisa Palu. Dia menyatakan penandatangan MOU adalah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dan efesien dalam pembangunan di bidang hukum. Yang mana juga sekaligus menjalin hubungan antar lembaga dalam meningkatkan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta penyelenggaraan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dikalangan akademisi.

Foto : Kakanwil Sulteng Lilik Sujandi Lakukan MoU Pembangunan di Bidang Hukum

“MoU ini sangat terkait dengan beberapa program di Kanwil, tentunya agar berjalan dengan baik dan memastikan tugas dan fungsi Kanwil benar - benar memberikan kontribusi positif terhadap upaya pencapaian tujuan nasional khususnya pada Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya. Beberapa kesepahaman yang hendak dibangun oleh kedua belah pihak meliputi kerjasama dalam bidang peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia. “Dan paling penting lagi adalah kerjasama lanjutan yang lebih rinci dan detail. Agar kehendak kedua belah pihak dapat dilaksanakan atau tujuan bersama akan dapat tercapai dengan baik,” tutup Lilik.

-
Foto : Kakanwil Sulteng Lilik Sujandi

Berikut perihal kerjasama dimaksud :


  1. Penyuluhan hukum kepada masyarakat, Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, Penyelenggaraan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Pengembangan Pendidikan umum Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Penyelenggaraan Latihan Kerja Produksi Warga Binaan Pemasyarakatan.

  2. Peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual melalui Pemberdayaan klinik kekayaan intelektual, Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual, dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, serta, Penerbitan Sertifikat dan surat pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

  3. Pelaksanaan Kerja Sama di bidang Imigrasi melalui Penerbitan Izin Keimigrasian bagi mahasiswa asing yang belajar di Unisa Palu, Pengawasan orang asing bagi mahasiswa asing dan tenaga pengajar asing yang belajar dan mengajar di Unisa Palu, dan Pembinaan, pendidikan, dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, serta Mengindentifikasi Mahasiswa, Peneliti Asing yang melakukan kegiatan, sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. Pelaksanaan advokasi Hak Asasi Manusia.

  5. Pengkajian dan penelitian hukum dan Hak Asasi Manusia

  6. Peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia, diantaranya: Pertukaran data dan informasi dan Pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh instansi terkait.



BACA JUGA: PT. KAI Fasilitasi Rapid Test Antigen, Dukung Pemerintah Tekan Cluster Covid 19

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini