BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Foto : Serah terima aset negara milik Djoko Susilo dari KPK ke Kemenkumham
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi. Kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja (satker) Kemenkumham.Berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker. Khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.Disamping itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan. Agar barang atau asset rampasan negara dimanfaatkan sebaik - baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara. Sebelumnya terlihat ada perlawanan dari pihak keluarga usai vonis Djoko dibacakan. Keluarganya melakukan perlawanan hingga titik akhir. Menggugat rumah megah yang dirampas negara.Merasa membeli rumah. Tidak terima dan menggugat SK Nomor S-234/MK.6/2017. Yakni tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemohon kasasi (Poppy-red) tidak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan a quo. Karena berdasarkan keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan. Tak lain melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot (Pemerintah Kota) Surakarta.
BACA JUGA: Terus Saja Propaganda Khilafah ala HTI, Bakal Dijebloskan ke Penjara
-
MA menolak gugatan Poppy. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dengan anggota Is Sudaryono. Menjadi orang nomor satu di Polres Jakarta Utara, nama Djoko bersinar. Lantaran memberikan rajin setoran kepada pimpinan Polri yang didapat dari "lahan basah" pengurusan STNK, BPKB, SIM, Nopol Cantik, Nopol Khusus dan lain sebagainya. Bisa membangun Mapolres pimpinannya tanpa melibatkan APBN dan Mabes Polri. Pembangunan sepenuhnya merupakan setoran dari para pengusaha. Adapun peraturan tentang menghidupkan lampu pada siang hari yang diterbitkan oleh Djoko Susilo mendapat respon negative. Terlebih dari masyarakat karena menghabiskan bensin. Disinyalir mendapat respon positif dan setoran dari pengusaha aki mobil dan motor. Pada akhirnya dimutasi menjadi Gubernur Akpol (disinyalir sempat menikmati setoran pula dari penerimaan Taruna/Taruni Akpol 2012). Tentu saja sebelum ditetapkan sebagai tersangka bersama wakilnya Didik Purnomo. Yaitu pada kasus penerimaan suap simulator SIM berkendara pada September 2012. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Mobil Esemka Lenyap, Gencar Serangan Pembenci ke Jokowi