Kamis, 4 Juni 2026

Divonis 18 Tahun Penjara, Beristri 3, Djoko Susilo Serahkan Asetnya ke Yasonna

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 2 September 2020 | 17:27 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Irjen Pol. Drs. Djoko Susilo atau Djoko dikenal, pria kelahiran Nganjuk 7 Oktober 1960 mendapatkan vonis 18 tahun penjara. Pasalnya dirinya terlibat dalam skandal korupsi institusi kepolisian. Sungguh miris dirinya harus merelakan jauh dari ketiga istrinya. Dirinya diketahui beristri tiga. Adapun istri ketiganya merupakan mantan Putri Solo 2008. Mau dinikahi lantaran diberikan iming - iming berupa SPBU di daerah Pulau Jawa. Namun, semuanya kini hanyalah angan belaka. Dirinya harus menelan pahit hidup di penjara. Belum lagi harus menyerahkan asetnya. Berupa tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kota Surakarta. Sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Barang Milik Negara (BMN). Merupakan hasil rampasan negara yang mana diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).BMN terletak di jalan Sam Ratulangi no. 16 kelurahan Manahan kota Surakarta. Luas tanahnya 877 meter persegi (m2) dan bangunannya 440.75 m2. Adapun BMN merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang an Djoko Susilo. Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000,-.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Foto : Serah terima aset negara milik Djoko Susilo dari KPK ke Kemenkumham

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi. Kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja (satker) Kemenkumham.Berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker. Khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.Disamping itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan. Agar barang atau asset rampasan negara dimanfaatkan sebaik - baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara. Sebelumnya terlihat ada perlawanan dari pihak keluarga usai vonis Djoko dibacakan. Keluarganya melakukan perlawanan hingga titik akhir. Menggugat rumah megah yang dirampas negara.Merasa membeli rumah. Tidak terima dan menggugat SK Nomor S-234/MK.6/2017. Yakni tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemohon kasasi (Poppy-red) tidak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan a quo. Karena berdasarkan keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan. Tak lain melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot (Pemerintah Kota) Surakarta.

BACA JUGA: Terus Saja Propaganda Khilafah ala HTI, Bakal Dijebloskan ke Penjara

-
Foto : rumah megah milik Djoko Susilo

MA menolak gugatan Poppy. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dengan anggota Is Sudaryono. Menjadi orang nomor satu di Polres Jakarta Utara, nama Djoko bersinar. Lantaran memberikan rajin setoran kepada pimpinan Polri yang didapat dari "lahan basah" pengurusan STNK, BPKB, SIM, Nopol Cantik, Nopol Khusus dan lain sebagainya. Bisa membangun Mapolres pimpinannya tanpa melibatkan APBN dan Mabes Polri. Pembangunan sepenuhnya merupakan setoran dari para pengusaha. Adapun peraturan tentang menghidupkan lampu pada siang hari yang diterbitkan oleh Djoko Susilo mendapat respon negative. Terlebih dari masyarakat karena menghabiskan bensin. Disinyalir mendapat respon positif dan setoran dari pengusaha aki mobil dan motor. Pada akhirnya dimutasi menjadi Gubernur Akpol (disinyalir sempat menikmati setoran pula dari penerimaan Taruna/Taruni Akpol 2012). Tentu saja sebelum ditetapkan sebagai tersangka bersama wakilnya Didik Purnomo. Yaitu pada kasus penerimaan suap simulator SIM berkendara pada September 2012. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Mobil Esemka Lenyap, Gencar Serangan Pembenci ke Jokowi

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini