Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka melaksanakan Konsultasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Kamis, 19/01/2023).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Eko Suparyadi.
Dalam kegiatan ini dibahas beberapa hal yang antara lain adalah tentang terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 Perda. Selain itu juga dibahas mengenai Retrukturisasi pajak yang dilakukan melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, antara lain Pajak Parang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain mengintegrasi pajak - pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT juga mengatur perluasan objek pajak seperti parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga.
Retribusi diklasifikasi dalam 3 jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Dalam penyederhanaan retribusi, hal tersebut dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi sehingga jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Pemerintah Kabupaten Bekasi merasa perlu menganalisis potensi dari pajak dan retribusi di daerah mereka, sehingga peningkatkan PAD yang didapat bisa dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.