Serang, NAWCITAPOST.COM - Diseminasi Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, mengangkat tema "Layanan Apostille Sebagai Penyederhanaan Birokrasi Dalam Legalisasi Dokumen Publik". Pelaksanaan diseminasi ini bertempat di Hotel Forbis (Kab. Serang), pada hari Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Bantuan Gratis Untuk Masyarakat, Kemenkumham Banten Pastikan Bantuan Hukum Tepat Sasaran
Kegiatan Desiminasi Layanan Apostille kali ini menghadirkan Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten (Andi Taletting Langi) dan Perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU (Yovita) sebagai Narasumber.
Diawali dengan pemaparan materi mengenai penjelasan layanan Apostille, Andi Taletting Langi menyampaikan daftar dokumen publik layanan Apostille kepada peserta diseminasi. "Legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri cukup dengan Apostille kepada negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille." ujarnya.
Dalam kesempatan berikutnya, Yovita menyampaikan pemaparan materi mengenai tata cara penggunaan AHU legalisasi Apostille. "Proses permohonan layanan Apostille dimulai dari melakukan registrasi, lalu membuat permohonan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi permohonan oleh Ditjen AHU.," terang Yovita.
"Setelah diverifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dan setelahnya dapat memilih lokasi pencetakan." lanjutnya.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang melibatkan peserta kegiatan diseminasi layanan Apostille yang dipandu oleh Rethorika dari Universitas Serang Raya selaku Moderator. (Humas Kumham Banten)