Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Raperbup Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai Kab. Pangandaran

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 9 September 2022 | 15:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksankanan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pangandaran
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksankanan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pangandaran

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengelolaan dalam bidang pariwisata di Kabupaten Pangandaran yang efektif dan efisien, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hukum laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pangandaran tentang Pengelolaan Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Pada hari ini, Jumat (09/09/22) yang bertempat di Ruangan Ismail Saleh.

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards

Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Pangandaran Harun Surya, Erdian, Novarisma Andriyani, Irma Novitasari, Rino Andrianto, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangandaran Yayat Ahadiat, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Pangandaran Saptari, Sekretaris Bappeda Asep Suhendar, Analis Kebijakan Ahli Muda Eva N., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pangandaran Gun Gun Gunawan dan Kepala Subbagian Kab. Pangandaran Dimas A.P.

Pada awal kesempatan, Heriyanto selaku Kepala Divisi mengatakan, “Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemnatapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda Kabupaten Pangandaran pada hari ini didasarkan pada surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor HK.02.02/2600-Huk/2022 Tanggal 7 September 2022 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Adapun peraturan kepala daerah yang akan diharmonisasi yaitu Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Garis Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai.“ katanya seraya membuka kegiatan secara virtual.

-


Heriyanto menambahkan, “Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan dilaksanakan dengan menggunakan 10 Dimensi Harmonisasi yang terdiri dari Dimensi Pancasila, Dimensi UUD 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Asas Hukum, Dimensi Sistem Pembangunan Nasional, Dimensi Perjanjian atau Konvensi Internasional, Dimensi Hukum Adat, Dimensi Teknik Penyusunan.“ tambahnya.

Lebih lanjut Lina Kurniasari menjelaskan ,”Seperti diketahui bahwa Potensi terbesar yang dimiliki Kabupaten Pangandaran adalah pariwisata baik objek wisata pantai maupun sungai. Dengan demikian diperlukan pengaturan terkait dengan sempadan pantai dan sempadan sungai. Sempadan ini diantaranya mempunyai fungsi pelestarian lingkungan hidup, penyediaan fasilitas penunjang masyarakat, penunjang keselamatan bencana, penunjang kesehatan masyarakat, dan fungsi lainnya disesuaikan dengan masing-masing sempadan. Dalam kesempatan ini rapat harmonisasi dilakukan terhadap Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam penetapan batas sempadan pantai berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menjadi dasar hukum garis sempadan pantai. Sedangkan untuk batas sempadan sungai, kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam penetapan batas sempadan sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam kedua peraturan tersebut diatur bahwa penetapan batas garis sempadan diatur dalam Perda rencana tata ruang wilayah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038, telah diatur terkait dengan sempadan pantai dan sempadan sungai. Dengan demikian pengaturan dalam Perbup ini harus sesuai dan sinkron dengan ketentuan dalam Perda RTRW. Lebih lanjut pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini akan dipaparkan oleh perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Pangandaran.” jelasnya.

Lebih lanjut, rapat pun memasuki pembahasan materi harmonisasi oleh Tim Perancang PUU, yang diantaranya berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Bupati diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Pengelolaan Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai bukan merupakan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk itu perlu dikaji apakah Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan kewenangan.

-


Di samping itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan sempadan pantai dan Sempadan sungai. terkait Sempadan Pantai Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 31 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.

Berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian ini, Raperbup tentang pengelolaan sempadan pantai dan sempadan sungai kabupaten pangandaran masih perlu dilakukan perbaikan substansi khususnya mengenail Batasan pengelolaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten. Untuk itu hasil pengharmonisasian raperbup ini dikembalikan untuk disempurnakan lagi kepada perangkat daerah sebagai pemakarsa dan disampaikan Kembali ke kawil untuk dilakukan pengharmonisasian kembali.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini