Jumat, 5 Juni 2026

Hadiri Kegiatan CSSHR, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Menjawab Issu-Issu HAM di Jawa Barat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 9 September 2022 | 19:05 WIB
Kanwil Kemenkumham hadiri kegiatan program Community System Strengthening Human Rights (CSSHR)
Kanwil Kemenkumham hadiri kegiatan program Community System Strengthening Human Rights (CSSHR)

Bandung, NAWACITAPOST.COM Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail, hadiri kegiatan program Community System Strengthening Human Rights (CSSHR) di Hotel Savoy Homan Bandung, pada Jum’at, (9/9/2022) dimana kegiatan ini digagas oleh Perkumpulan Female Plus bekerja sama dengan Indonesia Aids Coalition/IAC sebagai Principal Recipient (PR) dan Jaringan Indonesia Positif/JIP sebagai Sub Recipient (SR).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Raperbup Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai Kab. Pangandaran

-
Berbagai issu issu Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi perbincangan dalam kegiatan ini diberikan tanggapan oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jabar ini, seperti Punisment atas pemenuhuan HAM, yang mana untuk mendorong agar kewajiban pemenuhan HAM perlu dibuatkan indikator indikator yang jelas dan terukur.

Apabila ada instansi pemerintah yang gagal memenuhi pelaksaan kewajibannya dalam kurun waktu tertentu maka perlu dilakukan Penalty/hukuman berupa sanksi administrasi atau sanksi lainnya demi kewajiban memenuhi HAM.

Kemudian kasus pemakai Narkoba tidak harus di Lapas/Rutan, berbagai kasus narkoba yang menyebabkan Lapas dan Rutan hari ini menjadi salah satu penyebab over capacity dan menjadi persoalan yang tiada akhir, Seharusnya pengedapanan rehabilitasi untuk kasus-kasus yang bukan pengedar atau bandar Narkoba lebih sering dilaksanakan dengan sesuai Hukum yang berlaku.

Terkait Produk Hukum Daerah dan keterlibatn publik/komunitas, produk hukum daerah yang selama ini bertentangan dengan HAM proses kelahirannya, baik dari inisatif Eksekutif maupun Legislatif belum seutuhnya memberi peran serta masyarakat secara terbuka mulai dari perencanaan sampai pada pengesahannya. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

-


Issu selnajutnya adalah Ketakutan guru atas pelanggaran HAM, beberapa kalangan pendidik saat ini dihantui perasaan takut menegakkan aturan karena bisa dianggap bisa melanggar HAM. Tenaga Pendidik/Guru tidak bisa dipidana karena menegakkan aturan sekolah yang sudah dibuat dan disepakati bersama. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), Tenaga Pendidik/Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini