Balikpapan, NAWACITAPOST.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama melakukan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama (Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama) dan Maklumat Pelayanan MPP Kota Balikpapan di Balai Kota Kantor Wali Kota Balikpapan pada Senin (05/09).
Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan ini diikuti oleh 22 Instansi yang terlibat di MPP Kota Balikpapan, seperti Polres Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kementerian Agama Balikpapan, DPMPTSP Balikpapan, Disdukcapil Balikpapan serta BUMN dan BUMD yang berada di Kota Balikpapan.
-
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang ditunjukkan oleh instansi terkait dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah dan murah melalui MPP Kota Balikpapan sesuai Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
-
Kanim Balikpapan merupakan salah satu intansi yang membuka layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik. Di mana selain di Kantor Imigrasi Balikpapan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor di MPP yang akan berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu No. 09 RT. 08 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.