Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra berikan arahan khusus pada Senin, (5/9/22) di Aula Lantai 2 Ruang Mr. H. Joesoef Adiwinata.
Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards
Rapat terkait pencegahan PMI Non Prosedural ini juga turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, para petugas booth layanan paspor, serta para petugas pada bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Saat ini kebutuhan ekonomi yang dibutuhkan manusia untuk menyambung hidup sangatlah tinggi, jumlah calon pekerja di Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu lapangan pekerjaan yang banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah menjadi Pekerja Migran. Namun Pekerja Migran asal Indonesia atau disingkat PMI ini sering kali menjadi PMI Non Prosedural, baik dikarenakan adanya tawaran ataupun inisiatif pribadi.
Adanya hal tersebut tentunya perlu dicegah utamanya yang dilakukan oleh pihak Imigrasi tak terkecuali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. PMI Non Prosedural bisa terjadi karena berbagai faktor seperti rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan, pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan pelindungan PMI dan lain sebagainya.
-
Melalui arahannya pada rapat kali ini, Kakanim Jakarta Barat memberikan pesan kepada para peserta rapat untuk meningkatkan pengawasan terhadap permohonan paspor diantaranya dengan memaksimalkan profiling dan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen permohonan paspor.