Bandung, NAWACITAPOST.COM – Telah dilakukannya Kick-off RKUHP oleh Menkumham R.I Yasonna H. Laoly pada 23 Agustus 2022 yang lalu, dalam hal penyebarluasan informasi secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 (empat belas) pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif dilakukan langkah-langkah terhadap seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik di tingkat Pusat dan Kantor Wilayah agar berperan serta dalam penyebarluasan informasi dimaksud.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar dan LSM Perkara Jalin Silaturahmi dan Rencana Kemitraan
Wamenkumham R.I Eddy O.S. Hiariej pagi ini (Kamis, 01/09/2022) memberikan pembekalan kepada seluruh Jajaran Kemenkumham mulai dari Tingkat Pusat hingga Daerah secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Kemenkumham Jabar sebagai perpanjangan tangan dari Menkumham R.I di Daerah melalui Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, JFT dan JFU mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) Secara serentak dengan seksama di R. Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar JL. Jakarta No. 27. Lt.II Bandung.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham R.I Widodo Ekatjahjana menyampaikan Isu Krusial ini perlu kita di jajaran Kemenkumham untuk memperdalam dan menyamakan persepsi sehingga dikemudian hari tidak timbul multi penafsiran di masyarakat, dan kita berusaha bisa menghadirkan RKUHP di tahun ini.
Dalam pembekalannya Wamenkumham R.I Eddy O.S. Hiariej menyampaikan bahwa “Kami memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden R.I Joko Widodo bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP”. ujar Eddy. Menurutnya Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat.
-
Menurut Wamenkumham R.I sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu :
- Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.
- Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
- Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).
- Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law)
- Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana)
Adapun 14 Pasal Krusial yang dimaksud yaitu :
- Living Law (Pasal 2 dan 601 RKUHP)
- Pidana Mati (Pasal 67 DAN 100 RUU KUHP)
- Penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 RKUHP)
- Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib untuk Mencelakakan Orang (Pasal 252 RKUHP)
- Membiarkan Unggas yang merusak Kebun/Tanah yang telah ditaburi Benih (Pasal 277 RKUHP)
- Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Contempt of Court (Pasal 280 RKUHP)
- Tindak Pidana Terhadap Agama (Penodaan Agama) ( Pasal 302 RUU KUHP)
- Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Pasal 340 ayat (1) RKUHP)
- Tindak Pidana Mempertunjuka Alat Pencegah Kehamilan Kepada Anak (Pasal 412 RKUHP)
- Penggelandangan sebagai Tindak Pidana (Pasal 429 RKUHP)
- Aborsi (Pasal 467 RUU KUHP)
- Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 415),
- Kohabitasi atau Kumpul Kebo (Pasal 416),
- Pemerkosaan dalam Perkawinan (Pasal 477).