Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Melalui Tenaga Penyusun Perancangan Perundang-Undangan Bahas Raperda Pemajuan Seni Budaya Daerah Kota Bekasi 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Kemenkumham Jabar melaksanakan konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah Kota Bekasi
Kemenkumham Jabar melaksanakan konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah Kota Bekasi

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Panitia Khusus 32 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pagi ini (Selasa, 23/08/2022) diterima Kemenkumham Jabar melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi untuk melaksanakan konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah.

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Laksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat 

Hal ini menjadi bahan konsultasi bagi DPRD Kota Bekasi dalam rangka mengakomodir Seni dan Budaya yang dimiliki oleh Masyarakat Kota Bekasi, selain itu hal ini dalam upaya melindungi dan melestarikan budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia.

-


Ada beberapa masukan yang disampaikan oleh Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi dalam upaya penyempurnaan RAPERDA tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah. Kedepan (RAPERDA) Pemajuan Seni Budaya Daerah Kota Bekasi akan dilakukan Pembahasan lebih lanjut oleh Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan dan akan segera disampaikan setelah selesai pembahasan di Kemenkumham Jabar.

Ini merupakan suatu bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya melahirkan peraturan yang berkualitas sehingga harapannya kedepan aturan-aturan yang ada mengakomodir semua pihak yang terkait sehingga budaya yang dimiliki terlindungi oleh hukum.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini