Jumat, 5 Juni 2026

Laksanakan Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kemenkumham Jabar Kunjungi 3 Lokasi Di Kota Bandung

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 27 Juli 2022 | 15:04 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan HAM yang Ke-77, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat turut serta dalam pelaksanaan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Serta Desa/Kelurahan Binaan dalam bentuk Temu Sadar Hukum Secara Serentak Se-Indonesia di 77 titik pada 33 Provinsi pada hari ini, Rabu (27/07/2022).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Bimtek Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Bersama Ditjen PP

Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi, Lurah Isola, Irvan Alamsyah, Lurah Rancabolang, Hasan, Lurah Cisaranten Endah, Jajang Kurnia, seluruh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan Kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan.

-


Pada sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, secara virtual menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Ka. Kanwil Kemenkumham Jawa Barat beserta jajaran dan Pemerintah Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, serta para peserta kegiatan karena sudah memberikan dukungan dan kemudahan untuk melaksanakan rangkaian semarak Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 tahun 2022.

Kepala BPHN juga menyampaikan, kegiatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum secara khusus mengusung tema “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Kesadaran Hukum di Masyarakat”.

Bukan tanpa alasan, tema tersebut diangkat karena sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia yang ingin melakukan upaya peningkatan dan pembenahan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai bekal dalam menyongsong era perdagangan bebas dan globalisasi.

Kemenkumham melalui BPHN memang meluncurkan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program ini merupakan upaya bersama dalam menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Terkait dengan kondisi ekonomi saat ini, kepatuhan hukum dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi sangat mendukung iklim investasi.

Dalam semarak Semarak HDKD 77 : Pembinaan terhadap 77 Desa/Kelurahan di 33 Kantor Wilayah melalui Temu Sadar Hukum Serentak, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat sendiri terpilih untuk melaksanakan pembinaan di tiga titik lokasi, diantaranya :

  • Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

  • Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

  • Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.


Dalam sambutannya, Lina K sebagai perwakilan dari Ka. Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan bahwa untuk ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum dan mengikuti proses penilaian untuk ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum dibutuhkan persyaratan dan penilaian yang ketat sehingga tidak mudah untuk mencapainya. Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini, setiap kelurahan dapat termotivasi untuk terus mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun materi yang disampaikan dan dijadikan bahan diskusi dalam Temu Sadar Hukum antar anggota Kadarkum di masing-masing kelurahan adalah mengenai Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek. Melalui penyampaian materi dan diskusi antar anggota kelompok Kadarkum tersebut diharapkan dapat menambah nilai-nilai mengenai pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari, pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha, serta dapat membantu masyarakat melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 khususnya bagi UMKM.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini