Bandung, NAWACITAPOST.COM – Masih dalam rangkaian semarak Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menghadiri pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang – undangan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham dan diikuti oleh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, 34 Pemerintah Provinsi dan 10 Pemerintah Kabupaten/Kota (Rabu, 27/07/2022).
Baca Juga : Hak Asasi Manusia Jangan Hanya Jadi Aksesori
Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbid FPPHD Suhartini, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Jabar mengikuti kegiatan Bimtek ini melalui Zoom Meeting.
-
Dipimpin oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan & Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ardiansyah dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Roberia dari ruang rapat Ditjen Peraturan Perundang – undangan, dalam giat Bimtek ini disampaikan pemaparan materi terkait Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (PP) secara elektronik ini didasarkan pada Undang – Undang No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011, yang meliputi Database Digital Penyebarluasan Peraturan, Partisipasi Publik dan Tanda tangan elektronik dalam dokumen pengaturan. Dalam UU 13 Tahun 2022 tersebut, dalam pasal 97B dijabarkan bahwa PP bisa dibuat secara elektronik dan berkekuatan hukum sama dengan PP lainnya, selain itu pasal ini juga menjelaskan tanda tangan elektronik dalam pembentukan PP digital.
Untuk mendukung digitalisasi pembentukan PP tersebut adanya unsur database digital dalam penyebarluasan PP yang terdiri atas berbagai website database seperti E-Penyusunan, E-Pengundangan, E-Penerjemahan, dan aplikasi lainnya. Selain database, unsur pendukung lain dalam digitalisasi ini adalah Partisipasi Publik dan Tanda Tangan Elektronik.
Digitalisasi dalam Pembentukan PP ini diperkirakan akan bisa memangkas sebagian biaya operasional dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.“Aplikasi ini bukanlah barang atau alat sekali jadi tapi juga butuh proses dan evaluasi terhadap proses digitalisasi ini” terang Roberia dalam Bimtek ini. Digitalisasi Pembentukan PP ini juga diharapkan akan mempermudah kerja para Perancang PP dan mengefisiensikan waktu kerja mereka.